Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Erwin Prima
Sabtu, 7 Oktober 2017 23:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka suap terkait putusan banding perkara kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Baca: OTT KPK, Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi penangkapan hingga penetapan tersangka keduanya.
Pada Kamis, 5 Oktober 2017 sore, Sudiwardono dan istrinya tiba di Jakarta dari Manado. Mereka menginap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. KPK menduga Aditya telah memesankan kamar di hotel itu atas nama orang lain.
Jumat, 6 Oktober 2017, sekitar pukul 23.15, Sudiwardono dan istrinya tiba di hotel setelah pergi makan malam. KPK menduga penyerahan uang dari Aditya kepada Sudiwardono terjadi tak lama setelah itu.
"Diindikasikan penyerahan uang dari AAM ke SDW terjadi di pintu darurat hotel," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Setelah penyerahan itu terjadi, lanjut Syarif, tim KPK mengamankan Aditya dan ajudannya di lobi hotel. KPK lalu menuju kamar tempat Sudiwardono menginap untuk mengamankannya dan istrinya. Di kamar itu KPK juga menemukan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop berwarna putih dan 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat.
"Selain itu, tim juga menemukan uang senilai 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan," kata Syarif.
Aditya diduga telah menyerahkan uang senilai 60 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono pada pertengahan Agustus 2017 di Manado. KPK menduga 23 ribu dolar Singapura yang ditemukan di amplop cokelat merupakan bagian dari pemberian pertama itu yang dibawa Sudiwardono ke Jakarta.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan Aditya, Sudiwardono, istri Sudiwardono, serta ajudan dan sopir Aditya. Lima orang itu lalu dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu, 7 Oktober 2017 malam, KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka.
BUDIARTI UTAMI PUTRI