Di Rutan Bareskrim, Anniesa Hasibuan Menyusui Anaknya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 7 Oktober 2017 05:00 WIB

Anniesa Hasibuan. nyfw.com

TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Besar Polisi (AKBP) Barnabas S. Imam mengatakan, pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan sempat melayangkan surat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk diberikan izin menyusui bayinya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya ini merespon permintaan itu dengan baik. Mereka mengizinkan Anniesa menyusui bayinya di rutan Narkoba, Polda. “Karena rutan Bareskrim dititipkan di rutan kami (rutan Narkoba), kami yang mengurus soal ini," tutur Barnabas pada Selasa, 26 September 2017.

Baca: Arti Kaya, Belajar dari Anniesa Hasibuan & Istri Mark Zuckerberg

Di rumah tahanan Polda, Anniesa dan suaminya Andika, ditahan secara terpisah. Namun yang paling membuat Anniesa bersedih adalah larangan untuk menyusui buah hatinya di rumah tahanan. Karena itulah, Anniesa melayangkan surat ke KPAI. Barnabas sendiri menganggap permintaan Anniesa sangat manusiawi didasarkan pada naluri seorang ibu. Walhasil, Anniesa boleh menyusui bayinya di sana.

Menurut Menurut Trimo, Penjaga Rutan Bareskrim, seminggu dua kali Anniesa menyusui bayinya yang baru dilahirkan pada Juli lalu. Bisa Senin dan Kamis, atau Selasa dan Jumat – sekitar 20-30 menit setiap kali menyusui. Ketika Anniesa ditangkap pada pertengahan Agustus, anak keduanya itu baru berusia tiga minggu.

"Kami di rutan Polda sangat mengedepankan sisi humanis, berasaskan memperlakukan para tahanan secara manusiawi," kata Barnabas, alumni SEPA Polri tahun 1991 hingga 1992 ini.

Advertising
Advertising

Sel perempuan rutan ini yang juga ditempati Anniesa Hasibuan, menurut Barnabas, juga memiliki kegiatan pengajian yang berlangsung setiap minggu sekali yaitu saban hari Jumat mulai pukul 15.30 sampai 17.30 atau setelah shalat Ashar hingga setelah shalat Magrib. Di rutan Kriminal Umum dan Khusus pengajian dilakukan pada hari Kamis mulai pukul setengah empat sore hingga menjelang Magrib pukul setengah enam sore. Sementara di rutan Narkoba pengajian berlangsung setiap hari Rabu bada Ashar hingga menuju shalat Magrib.

HADRIANI P.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya