Pertimbangan Setya Novanto Laporkan Komisioner KPK ke Polisi

Jumat, 6 Oktober 2017 20:49 WIB

Fredrich yunadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan melaporkan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Polri, jika lembaga antirasuah kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuknya. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut.

Fredrich membeberkan sejumlah pertimbangan yang mendasari langkah itu. Pertama, putusan praperadilan Setya Novanto sudah final dan mengikat. Putusan hakim, kata dia, telah menolak eksekpsi dan memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan. "Putusan itu perintah undang-undang, yang tidak menaati bisa dilaporkan, diatur dalam KUHP," ujarnya di kantornya, di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.

Baca: Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim Polri

Ia menegaskan Indonesia menganut hukum positif, bukan hukum rimba. Karena itu, dia meminta kepada penegak hukum untuk patuh pada aturan hukum. "Apakah masih layak klaim sebagai penegak hukum kalau tidak patuh," ujarnya.

Pada Jumat, 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hakim memutuskan penetapan status Setya sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP tidak sah.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP.

Simak pula: Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur

Advertising
Advertising

Setelah putusan praperadilan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Saut mengatakan, meski KPK masih mempelajari putusan tersebut, pengusutan perkara korupsi e-KTP terhadap Setya tidak akan berhenti.

Fredrick menambahkan, pihaknya akan melaporkan komisioner KPK ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 216, Pasal 220, dan Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika KPK mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto.

Lebih lanjut, Fredrich mengatakan, dalam Pasal 77 KUHP sudah jelas diatur mengenai ketentuan praperadilan. "Praperadilan itu sudah sangat jelas untuk menjamin hak asasi manusia kepada seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Fredrich menyadari ada peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan praperadilan bisa gugur bila penyidik menemukan dua alat bukti baru. "Namun itu sifatnya pertimbangan hukum, bukan alas hukum. Dua hal yang berbeda," tuturnya.

Dia bahkan mencontohkan bagaimana sprindik baru kembali diterbitkan pasca-praperadilan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti. Namun kedua kasus itu tidak bisa jadi patokan. Menurut dia, prosesnya telah salah. "Kalau dahulu saya perampok, apakah anak saya juga perampok? Kalau tahu ada seseuatu yang tidak benar, perbaikilah, jangan ulangi," kata pengacara Setya Novanto itu.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

21 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya