DPR Pastikan Pasal Guantanamo Hilang dari RUU Terorisme

Kamis, 5 Oktober 2017 09:45 WIB

Anggota Sabhara Polres Klaten berjaga di depan rumah terduga teroris berinisial S saat melakukan penggeledahan di Jetis Wetan, Pedan, Klaten, 15 Desember 2016. Tim Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris guna pengembangan aksi teroris

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pemerintah dan DPR bersepakat untuk menghilangkan pasal Guantanamo atau pasal 43 dalam RUU Terorisme. Ia menjelaskan hilangnya pasal ini adalah permintaan dari pemerintah.

“Bab pencegahan sebetulnya awalnya enggak ada. Itu pasal 43A yang tadinya pasal Guantanamo, tapi pasal itu fix hilang kita ganti menjadi bab pencegahan di Bab VIIA,” kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Baca : Pansus Targetkan RUU Terorime Rampung Desember 2017

Menurut dia, pihak pemerintah memandang pasal ini bisa menjadi masalah. "Maka aripada ini jadi masalah, sekalian saja di-drop," ujarnya. DPR pun bersepakat.

Supiadin menjelaskan tak ada dasar hukum yang mengatur penahanan orang yang diduga sejak awal terindikasi bergiat dalam aksi terorisme. Aspek Hak Asasi Manusia pun menjadi dasar. “Bagaimana orang tidak jelas bisa ditangkap, ditahan, dipenjarakan untuk waktu 60 hari, dasar hukumnya apa,” kata dia.

Advertising
Advertising

Baca : RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur

Padahal, menurut Supiadin, penangkapan dan penetapan tersangka harus didahului dengan temuan dua alat bukti permulaan yang cukup. “Kalau di pasal 43 dulu itu, tiba-tiba orang bisa ditangkap dan ditahan. Itu pelanggaran KUHAP ,” kata politikus Partai Nasional Demokrat itu. Beleid itu kini menjadi bab yang mengatur aspek pencegahan yang meliputi kesiapsiagaan, deradikalisasi, dan kontraradikalisasi.

Pasal 43 atau dikenal dengan pasal Guantanamo menjadi polemik dalam pembahasan RUU Terorisme di DPR bersama pemerintah. Pasal ini mengatur kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan terduga teroris selama 6 bulan. Pasal ini dinilai sejumlah pihak memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang. Pembahasan pasal ini pun berjalan alot.

Pasal Guantanamo dalam RUU Terorime sebelumnya juga dikritik beberapa kelompok masyarakat sipil seperti Muhammadiyah. Wakil Ketua Majelis Hukum Muhammadiyah Trisno Raharjo menyatakan pasal ini berpotensi menuduh seseorang sebagai teroris. Direktur Imparsial, Al Araf, juga mendesak pasal 43A dihapus.

Berita terkait

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.

Baca Selengkapnya

Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya

TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

17 Januari 2018

TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

Jika TNI harus tampil menangani terorisme, tindakannya harus memiliki karakteristik tersendiri. "Contohnya yang terjadi di Marawi."

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur  

27 Juli 2017

RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur  

Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafii menjelaskan syarat yang harus dipenuhi saat penyadapan dilakukan lebih dulu sebelum mendapatkan izin pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

27 Juli 2017

Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

Pansus RUU Terorisme dan pemerintah sepakat penyadapan tanpa izin pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme Molor

3 Juli 2017

Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme Molor

Lambatnya proses RUU Antiterorisme yang tengah digodok di DPR, menurut anggota pansus, terjadi antara lain akibat faktor pemerintah.

Baca Selengkapnya

Soal Aksi Teroris, Wakapolri Sebut Indonesia Seperti Bom Berjalan

17 Juni 2017

Soal Aksi Teroris, Wakapolri Sebut Indonesia Seperti Bom Berjalan

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin menyebutkan, terkait ancaman teroris, Indonesia ibarat bom berjalan yang bisa meledak.

Baca Selengkapnya

DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 Hari

15 Juni 2017

DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 Hari

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat sola masa penahanan tersangka teroris yaitu selama 781 hari.

Baca Selengkapnya

Kapolda Babel Bikin Buku Panduan Cegah Radikalisme dan Terorisme  

6 Juni 2017

Kapolda Babel Bikin Buku Panduan Cegah Radikalisme dan Terorisme  

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anton Wahono membuat buku panduan bagi masyarakat agar terhindar dari pengaruh radikalisme dan terorisme.

Baca Selengkapnya