Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas

Rabu, 4 Oktober 2017 16:54 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi per

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Yusanto—juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusri Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat keputusan perkara gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas.

Menurut Yusril, jika MK mengabulkan gugatan terhadap Perpu Ormas lebih dulu dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan Perpu Ormas di DPR menjadi tidak ada artinya.

Baca juga: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perpu Ormas

"Kalau MK memutuskan bahwa perpu ini bertentangan dengan UUD 45 (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), DPR harus berhenti. Sebaliknya juga, ketika DPR sudah mengesahkan lebih dulu, maka secara yudisial permohonan terhadap perpu itu sudah hilang," katanya kepada Tempo, Rabu, 4 Oktober 2017.

Perpu yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini diterbitkan pada 12 Juli 2017. Sepekan kemudian, pada 19 Juli 2017, pemerintah lantas mencabut status badan hukum ormas HTI.

Baca juga: DPR Bahas Perpu Ormas, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pesimis

Gugatan yang semula akan diajukan HTI kemudian diganti dengan Ismail Yusanto sebagai mantan anggota HTI. Rumusan dalam Perpu Ormas dianggap mengandung ketidakjelasan dan multitafsir terkait dengan pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Hari ini, DPR mulai menggelar rapat perdana pembahasan Perpu Ormas bersama pemerintah. Rapat diagendakan mendengar pendapat dari pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika langkah pembahasan mulus dan diterima DPR, Perpu Ormas akan diterima sebagai undang-undang.

Baca juga: Bertemu Perwakilan Aksi 299, Tiga Partai Siap Tolak Perpu Ormas

Menurut Yusril, saat ini, kekuatan DPR dan MK masih sejajar. Tinggal siapa yang lebih dulu mengeluarkan keputusan. Karena itu, ia berharap MK bisa memutus perkara perpu tersebut lebih dulu.

"Kalau DPR itu lambat-lambat ambil keputusan, mudah-mudahan enggak selesai dibahas sampai akhir Oktober, sehingga MK masih punya kesempatan untuk ambil keputusan," ujarnya.

Baca juga: Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perpu Ormas dan Kebangkitan PKI

Yusril optimistis terhadap gugatannya tersebut. Dari sisi histori dan perundang-undangan, kata dia, beberapa pasal dalam perpu tersebut dinilai melanggar UUD 1945. Selain itu, dari segi formil dia menilai ihwal yang memaksa penerbitan Perpu Ormas belum kuat, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah mengeluarkan perpu tersebut. "Kalau di MK itu, saya optimistis MK akan kabulkan," ucapnya.

Meski demikian, dia belum mengetahui apa yang akan dilakukan jika nanti DPR lebih dulu selesai membahas dan memutuskan Perpu Ormas. Hal ini diakui oleh Yusril lantaran dirinya bukanlah pihak yang berinisiatif terhadap gugatan ini.

Berita terkait

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

31 menit lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

6 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

7 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

10 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

11 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

12 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

12 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

12 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

13 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

13 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya