Kemendagri: Bupati Kukar Rita Akan Dicopot Jika Jadi Terdakwa

Rabu, 27 September 2017 09:45 WIB

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kiri) dan Aktris Olivia Zalianty saat diskusi dalam rangka memperingati hari Kartini di DPP KNPI Jakarta (20/04). Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari jika perkaranya telah masuk ke pengadilan dan berstatus terdakwa. "Dalam tahap ini Rita bisa digantikan oleh pelaksana tugas kepala daerah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, Rabu, 27 September 2017. Rita akan benar-benar dicopot dari jabatannya saat sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Pelaksana tugas kepala daerah juga akan ditunjuk jika seorang kepala darah ditetapkan sebagai tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau itu, 1 x 24 jam KPK mengumumkan, harus ganti Plt (Pelaksana Tugas) seperti Wali Kota Cilegon," kata Soni.

Baca:
KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka ...

Pelaksana tugas kepala daerah, kata Soni, hanya ada kalau kepala daerah berstatus tersangka dan ditahan. "Atau ketika kepala daerah diberhentikan sementara."

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. "Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka betul, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Syarif mengatakan tim dari KPK telah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penetapan Rita sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap Rita.

Baca juga:
Dedi Mulyadi Diminta Rp 10 Miliar untuk Pilkada Jawa Barat
Romli Atmasasmita Pertanyakan Penetapan Tersangka Setya Novanto

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan hal senada dengan Soni. Menurut Menteri, pelaksana tugas akan ditunjuk jika Rita ditahan. Wakil bupati bisa mengisisi kekosongan jabatan itu.

Advertising
Advertising

Menteri menunggu pengumuman resmi KPK tentang penetapan Rita sebagai tersangka. "Menunggu pengumuman resmi di KPK, baru ada tindakan. Kayak (Kepala Daerah) Cilegon dan Batubara," kata Menteri saat berada di Kota Padang Sumatera Barat, Selasa malam, 26 September 2017.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

55 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya