Komisi Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Pansus Angket
Reporter
Aditya Budiman
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 26 September 2017 16:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Panitia Khusus Hak Angket terhadap komisi antirasuah itu. Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Harman mengatakan kehadiran komisioner KPK di Pansus mewakili hubungan antarlembaga bukan pribadi.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tak hadir di Pansus. "Benar atau tidak proses pembentukan Pansus kan sudah ada keputusannya," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Hari ini Komisi Hukum menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat itu komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK tidak akan datang ke Pansus hak angket KPK. Ia beralasan Pansus merupakan wilayah politik. Tidak hanya itu, saat ini juga tengah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi tentang pasal hak angket di Undang-Undang MD3.
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta Pansus Hak Angket KPK Dibubarkan
Sedangkan anggota Komisi Hukum Mukhamad Misbakhun menilai penolakan anggota KPK ke Pansus bisa menjadi preseden buruk. Ia menilai bukan tidak mungkin suatu hari nanti ada tersangka KPK yang menolak diperiksa lantaran Mahkamah Konstitusi sedang menggelar uji materi UU KPK. "Saya minta di revisi ucapan KPK yang tidak ingin hadir di Pansus karena ada sidang di MK," ucapnya.
Berbeda dengan Benny dan Misbakhun, anggota Komisi Hukum Nasir Djamil menilai ada kesan kalau KPK benci dengan koruptor tapi tidak dengan korupsi. "Kalau benci koruptor ya operasi tangkap tangan terus," kata Nasir.
Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera itu meminta KPK agar memberantas kejahatan korupsi atau dengan kata lain meningkatkan aspek pencegahan. "Bagaimana caranya orang agar tidak menjadi jahat," ucap Nasir.