Sidang Praperadilan, Setya Novanto Hadirkan Empat Saksi Ahli

Selasa, 26 September 2017 09:34 WIB

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut dan Agustrianto menungu penyerahan berkas dari KPK ke majelis hakim terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Setya Novanto akan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 26 September 2017. Para saksi itu dihadirkan untuk menguatkan argumentasi gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

"Kemungkinan empat kalau hadir semua. Kalau tidak, ya berapa pun akan kami hadirkan. Tapi kami siapkan empat," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya, Selasa, 26 September 2017.

Baca: Banyaknya Bukti Bikin Lama Sidang Praperadilan Setya Novanto

Namun Ketut tidak mau membeberkan siapa saja ahli yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon itu. "Yang jelas, ahli hukum acara pidana dan administrasi negara," ucapnya.

Saat ditanyai, apakah pakar hukum pidana yang dimaksud adalah Romli Atmasasmita, Ketut juga enggan membeberkannya. "Ya, mudah-mudahanlah," ujarnya. Selain menghadirkan ahli, Ketut menyatakan pihaknya akan membawa dua bukti dokumen tambahan pada persidangan Selasa ini.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Bawa 193 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan kemarin. Salah satunya bukti terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 115/HP/XIV/2013. Laporan itu pernah digunakan dalam perkara sidang praperadilan nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017. Meski begitu, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada dua pemanggilan terakhir, Setya mangkir dengan alasan sakit.

ANTARA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

16 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

51 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya