TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto, di Jakarta, Senin (1/10) sekitar pukul 12.00. Dalam putusannya Majelis PK menyatakan putera bungsu Mantan Presiden Soeharto itu tidak bersalah melakukan korupsi dalam perkara tukar guling aset Bulog dengan PT Goro Batara Sakti sebagaimana didakwakan Jaksa penuntut Umum. Putusan PK ini tidak berbeda dengan putusan Majelis Hakim pimpinan Lalu Mariyun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setahun lalu.
Salah satu pertimbangan majelis PK adalah menyatakan Tommy bebas adalah karena ruilslaag dilakukan beberapa bulan setelah Tommy tidak lagi menjadi Komisaris Utama PT Goro. Putusan PK ini menganulir putusan kasasi pimpinan almarhum Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menghukum Tommy selama 18 bulan.
Majelis hakim PK yang menangani perkara Tommy ini adalah Wakil Ketua MA M. Taufiq, German Hoediarto dan Soeharto. PK merupakan upaya hukum terakhir bagi pencari keadilan. (Endri Kurniawati)
Berita terkait
Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik
2 menit lalu
Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik
Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.