Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Suap Eddy Rumpoko untuk Beli Mobil Alphard

image-gnews
Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Eddy Rumpoko. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berkaitan dengan suap. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Eddy Rumpoko diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp 500 juta. Sebagian uang tersebut diduga untuk melunasi pembelian mobil Alphard.

Uang tersebut, kata Laode, berhubungan dengan proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. "Nilai dari proyek tersebut Rp 5,26 miliar," ucap Laode saat memaparkan ihwal kasus OTT tersebut di Gedung KPK, Minggu, 17 September 2017.

Baca: Tiga OTT KPK dalam Sepekan

Menurut Laode, uang yang diberikan penyuap berinisial FHL (Filipus) kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko adalah 10 persen dari nilai total proyek, yakni Rp 500 juta."Yang diberikan cash hanya Rp 200 juta. Sisanya Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk melunasi mobil Alphard milik wali kota," ucap Laode.


Laode mengatakan, uang Rp 100 juta diduga juga diberikan pengusaha Filipus kepada Edi Setyawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu. Uang tersebut merupakan fee untuk panitia pengadaan.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan pengusana Filipus, yang diduga sebagai pemberi uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Proyek

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara itu Filipus sebagai pihak yang memberi suap terhadap Eddy Rumpoko, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KARTIKA ANGGRAENI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prediksi Cuaca BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Sejak Siang, Kelembapan Udaranya Tembus 95 Persen

4 menit lalu

Sejumlah pekerja kantoran menggunakan payung menembus guyuran air hujan, di kawasan gedung perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2024. Menurut peringatan dini cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebar disertai angin kencang dan petir dampak dari pelemahan siklon tropis di utara yang mengundang konvergensi di wilayah Indonesia, tersebar di wiliayah Selatan, Jabodetabek dan Kepulauan Seribu. TEMPO/Imam Sukamto
Prediksi Cuaca BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Sejak Siang, Kelembapan Udaranya Tembus 95 Persen

Selama beberapa hari terakhir,sejak awal November 2024, BMKG terus mendeteksi potensi hujan sejak siang hingga malam di Jakarta.


Bahlil Sebut Potensi Subsidi BBM dan Listrik Tidak Tepat Sasaran Senilai Rp 100 Triliun

18 menit lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menempati posisi keenam dalam daftar menteri Kabinet Merah Putih paling kaya. Menurut LHKPN terakhirnya per 1 April 2024, Bahlil tercatat memiliki total harta lebih dari Rp310 miliar. Dari total tersebut, harta terbanyak Bahlil merupakan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp291 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Sebut Potensi Subsidi BBM dan Listrik Tidak Tepat Sasaran Senilai Rp 100 Triliun

Bahlil bilang nilai subsidi BBM dan listrik yang tak tepat sasaran mencapai Rp 100 triliun. Tengah dikjasi subsidi BBM diubah jadi BLT.


Hasil Liga Champions: Manchester City Kalah 1-4 di Kandang Sporting, Apa Kata Pep Guardiola?

19 menit lalu

Pelatih Manchester City Pep Guardiola. REUTERS/Carl Recine
Hasil Liga Champions: Manchester City Kalah 1-4 di Kandang Sporting, Apa Kata Pep Guardiola?

Manchester City kalah 1-4 saat berlaga di kandang Sporting CP dalam pekan keempat Liga Champions. Simak komentar Pep Guardiola.


Buruh, Santri, Guru, hingga Seniman Bentuk Barisan Luthfi Bergerak untuk Jateng 1

20 menit lalu

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) berjalan bersama pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kiri) usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Tengah 2024 di KPU Jateng dengan diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PKB Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI Partai Buruh, Partai Bulan Binyang, dan Partai Garuda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Buruh, Santri, Guru, hingga Seniman Bentuk Barisan Luthfi Bergerak untuk Jateng 1

Dia mengklaim, keduanya terbukti mampu memimpin, mengayomi, dan memiliki solusi mengatasi masalah di Jateng.


Musisi Quincy Jones Berpulang di Usia 91: Jejak Kolaborasi dengan Frank Sinatra hingga Michael Jackson

21 menit lalu

Quincy Jones. REUTERS/Fred Prouser
Musisi Quincy Jones Berpulang di Usia 91: Jejak Kolaborasi dengan Frank Sinatra hingga Michael Jackson

Musisi, produser, dan eksekutif label rekaman Quincy Jones, yang juga seorang penata musik, meninggal dunia pada usia 91 tahun di rumahnya di Bel Air, Los Angeles


Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

25 menit lalu

Massa menyampaikan tuntutannya saat aksi kamisan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kamisan ke-834 mengangkat tuntutan menolak upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto, dengan menyinggung agenda reformasi 1998.  TEMPO/Ilham Balindra
Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang dilakukannya selama 32 tahun memimpin Indonesia.


Liburan di Musim Puncak lebih Mahal, Simak 9 Tips untuk Berhemat

31 menit lalu

Ilustrasi airport style atau gaya berpakaian liburan. Freepik.com/garetvisual
Liburan di Musim Puncak lebih Mahal, Simak 9 Tips untuk Berhemat

Mulai dari pemesanan tiket dan hotel lebih awal hingga mencari atraksi gratis, inilah tips liburan hemat.


IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

34 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


Hasil Liga Champions: Real Madrid vs AC Milan 1-3, Carlo Ancelotti Khawatir dan Akui Timnya Kurang Solid

38 menit lalu

Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti. REUTERS/Isabel Infantes
Hasil Liga Champions: Real Madrid vs AC Milan 1-3, Carlo Ancelotti Khawatir dan Akui Timnya Kurang Solid

Real Madrid mendapat pukulan di pekan keempat Liga Champions. Mereka kala 1-3 saat menjamu AC Milan di Santiago Bernabeu.


Besok GP Ansor Laporkan Suswono ke Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

39 menit lalu

Sejumlah massa saat aksi Penjarakan Suswono Demi Keadilan dan Kehormatan Islam di depan Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin 4 November 2024. Dalam aksinya massa menilai Suswono dengan angkuh telah melecehkan Rasulullah SAW dan menghina Ibunda Siti Khadijah RA, hanya demi ambisi pribadi. Massa menuntut hukuman setimpal penjara dan diskualifikasi dari PILKADA Jakarta 2024. TEMPO/Subekti.
Besok GP Ansor Laporkan Suswono ke Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

GP Ansor DKI Jakarta berharap laporan mereka atas dugaan penistaan agama oleh Suswono bisa diterima polisi dan tidak dialihkan ke Bawaslu.