TEMPO.CO, Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan pelarangan perayaan malam tahun baru Masehi, 1 Januari 2016, di kota tersebut. Seruan telah disebar ke semua kecamatan dan desa.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan larangan tersebut sesuai dengan aturan ataupun qanun syariat Islam. "Haram hukumnya bagi muslim merayakan Natal dan tahun baru Masehi," ujar Zainal, Selasa, 29 Desember 2015.
Zainal menjelaskan, masyarakat Banda Aceh nantinya dapat merayakan tahun baru Islam atau Hijriah dengan nuansa islami. Dia mengklaim perayaan tahun baru Masehi dengan hura-hura tidak sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Aceh dan muslim umumnya.
Di dalam seruan disebutkan, Forkopimda Banda Aceh meminta masyarakat agar malam tahun baru Masehi tidak merayakannya. "Baik yang berbungkus nuansa Islam seperti zikir dan tausiah, maupun hura-hura seperti pesta kembang api, trompet, dan kegiatan yang tidak bermanfaat lainnya," tulis seruan itu.
Selanjutnya warga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam. Juga menjaga jati diri warga Banda Aceh yang islami.
ADI WARSIDI