TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya tetap merasa tidak melanggar kode etik terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Aduan dan kesaksian itu tidak punya dasar pembuktian etik yang jelas. Kami hanya berpegang pada prinsip illegal evidence yang telah diserahkan oleh pengadu. Pak Setya meyakini bahwa bukti rekaman itu ilegal," kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, saat dihubungi pada Selasa, 15 Desember 2015.
Dalam laporannya kepada MKD, Sudirman menyerahkan bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman itu pun diperdengarkan dalam sidang MKD saat meminta keterangan dari Sudirman dan Maroef.
Namun menurut Firman, rekaman tersebut tidak bisa menjadi acuan karena bukan merupakan bukti rekaman yang asli. Sebelumnya, Maroef--yang merekam percakapan itu--sudah menyerahkan bukti rekaman tersebut kepada Kejaksaan Agung yang juga tengah menyelidiki kasus ini.
"Ini adalah contempt of ethic yang dilakukan pihak-pihak pengadu. Alat bukti yang bertolak belakang satu sama lain dapat menjadi indikasi bahwa apa yang diadukan tidak punya dasar penentuan," kata Firman.
Selain itu, Firman mengingatkan agar MKD memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi melalui media elektronik dan tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan. "Surat dari Komnas HAM tadi menegaskan bahwa kerahasiaan pembicaraan tidak boleh dilanggar," katanya.
Menurut Firman, surat dari Komnas HAM yang ditujukan kepada Novanto tersebut memiliki otoritas yang kuat. "Saya rasa sudah terjadi pelanggaran HAM kepada Pak Setya. Tuduhan tentang pencatutan saham itu kan tidak ada. Ini kan spekulasi yang membingungkan. Arena ini harusnya juga jadi arena keadilan," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI