TEMPO.CO, Semarang - Rektor Universitas Diponegoro Semarang Jos Johan Utama melarang jajaran dosennya menjadi saksi ahli yang membela terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Larangan ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. “Tapi, teman-teman (dosen Undip) diperbolehkan menjadi saksi ahli untuk polisi, jaksa, maupun KPK yang sedang mengusut kasus-kasus korupsi,” kata Jos saat meluncurkan Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa, 1 Desember 2015.
Selama ini, kata Jos, ada banyak lembaga maupun pusat kajian yang hanya formalitas. Kegiatannya kadang disibukkan dengan seminar dan diskusi-diskusi yang terjebak pada formalitas. Belum substantif dengan pertanggungjawaban yang matang karena tidak tercerabut dari akar persoalan masyarakat.
Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Pujiyono, menyatakan lembaga yang baru didirikan ini memiliki berbagai tujuan. Seperti mendorong partisipasi akademisi mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi, membuka ruang bagi akademisi untuk ikut mencari berbagai solusi mencegah kasus tindak pidana korupsi.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan di tengah banyaknya kasus korupsi diperlukan konsolidasi berbagai pihak, termasuk kalangan kampus. Ia mencontohkan banyak sekali tindakan-tindakan yang tujuannya mengamputasi KPK. “Sangat disayangkan jika dosen dan mahasiswa terkesan isolatif bahkan tiarap.”
Busyro mengatakan para koruptor sudah melakukan regenerasi dan kaderisasi. Bahkan, mereka juga melakukan mentoring untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Kami tahu mentornya tapi enggak mungkin kami buka.”
Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyambut baik aturan Undip yang meminta dosennya tak menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus korupsi. “Ini bagus sekali yang harus ditiru universitas-universitas lain.” Emerson meminta agar apa yang dikatakan Jos Johan itu tak hanya dalam konteks pernyataan tapi juga harus benar-benar dipraktikkan.
Emerson juga meminta agar Undip juga mempraktekkan antikorupsi dalam perilaku sehari-hari. Misalnya, berbagai proyek pembangunan di Undip juga harus dicegah dari korupsi. Sebab, Undip adalah lembaga publik yang banyak mengelola anggaran pembangunan sehingga harus profesional dalam pengerjaan proyeknya.
M. ROFIUDDIN