TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru merazia tiga lokasi menginap massa Himpunan Mahasiswa Islam di Pekanbaru. Hasil penggeledahan polisi menemukan senjata api rakitan, pemantik api, dan berbagai jenis senjata tajam. Hingga kini polisi belum mengetahui pemilik pistol rakitan sepanjang 20-an sentimeter itu.
"Senjata itu berserakan di bawah plafon, di bawah jendela dan tong sampah. Saat penggeledahan, mahasiswa membuang senjata yang disimpan," kata Kepala Polresta Pekanbaru Aries Arief Hidayat, Senin, 23 November 2015. Operasi penggeledahan dilakukan di tiga tempat yakni Gelanggang Remaja, Gor Universitas Riau dan Purna MTQ.
Polisi berhasil mengamankan delapan mahasiswa yang masih menyimpan senjata tajam yakni HA, JS, AK, DA, MA, Y, ML dan AY. Adapun jenis senjata yang diamankan yakni badik, parang, pisau, ketapel dan anak panah beracun.
BACA JUGA
Rombongan HMI 21 Bus Mampir di Restoran, Makan, Lalu Kabur
Cara Polisi Redam Amukan Kader HMI: Nasi Bungkus!
Mahasiswa yang tertangkap tangan memegang senjata tajam kemudian dibawa ke kantor polisi. Kedelapan mahasiswa itu berasal dari universitas berbeda di Makassar dan Ambon. "Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Aries menjelaskan, operasi tersebut merupakan razia kemanusiaan untuk menjaga keamanan berjalannya kongres HMI di Pekanbaru. Para tersangka yang diamankan polisi itu disebut rombongan liar (Romli) yang tidak masuk dalam peserta inti.
Polisi masih mendalami motif pelaku menguasai senjata tajam tesebut. "Sementara mereka masih diamankan, belum dilakukan penahanan karena masih dalam penyidikan," katanya.
Aries mengaku, hingga kini belum diketahui persis apakah delapan tersangka tersebut terlibat dalam penyerangan empat panitia lokal hingga babak belur malam tadi, pukul 23.00, Minggu, 22 November 2015. Dalam penyerangan tersebut, satu panitia mengalami luka akibat tertembus anak panah di bagian punggungnya. "Masih kami selidiki siapa saja yang terlibat dalam penyerangan itu," jelas Aries.
Polisi berjanji akan memproses hukum para tersangka. "Tidak ada negosiasi. Kejahatan yang dilakukan di daerah kita proses hukum harus dijalankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kongres HMI ke-29 di Pekanbaru sejak awal menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Acara yang berlangsung pada 22 hingga 26 November itu mendapat kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau (APBD) Riau sebesar Rp 3 miliar mendapat pertentangan dari masyarkat.
Sejak rombongan kader dari berbagai daerah tiba, polisi maupun masyarakat dibuat repot oleh aksi anarkis ribuan mahasiswa. Mulai dari tidak membayar makan di sebuah restoran di Indragiri Hulu, melakukan pengrusakan fasilitas umum hingga merusak mobil dinas polisi. Polisi pun bahkan harus memberi makan hampir 2000 orang kader HMI yang terlantar untuk mengurangi resiko kerusuhan.
Ketua Pelaksana Kongres Fatharyanto belum dapat dikonfirmasi. Telepon maupun pesan singkat yang dikirim tempo tak berbalas.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto