Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catut Nama Jokowi, Setya Novanto Mundur dari DPR, Rupanya...  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kader Partai Golkar Fahmi Idris buru-buru meralat keterangan yang ia sampaikan kepada salah seorang wartawan asing. Sebelumnya, media asing itu memuat berita bahwa Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menyusul kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam negosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Tapi, belakangan Fahmi menyebut keterangannya itu keliru. "Saya ditelepon beliau (Fahmi Idris) dan menyatakan maaf karena sudah memberikan keterangan yang salah," ujar Kanupriya Kapoor, wartawan Reuters, pada Jumat, 20 November 2015.

Baca: 5 Kasus Setya Novanto

Kanu menjelaskan, permohonan ralat disampaikan Fahmi tak lama setelah ia menulis artikel berjudul "Indonesian Speaker of the House Resign Amid Ethics Probe-Party Official" di laman situs berita www.reuters.com pagi tadi. Informasi yang tayang pada pukul 07.15 WIB itu menyatakan pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR lantaran tersandung kasus perpanjangan kontrak PT Freeport McMoRan Inc.

Baca: Jokowi Omeli Setya Novanto

"Informasi itu saya terima langsung dari Fahmi Idris lewat telepon," kata Kanu. Karena sanggahan tersebut, kata Kanu, Reuters terpaksa meralat berita sebelumnya. Namun efek pemberitaan itu terlanjur meluas dan ikut mempengaruhi percakapan di sejumlah media sosial. Fahmi Idris bahkan diburu sejumlah wartawan guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. "Fahmi Idris bilang dia koreksi sendiri berita itu," kata Kanu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Skandal Setya Novanto dan Freeport

Skandal perpanjangan kontrak PT Freeport terungkap setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Setya Novanto dikabarkan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mendapatkan jatah saham di perusahaan pembangkit listrik di Papua.

RIKY FERDIANTO

SIMAK :
Calo Saham, Jokowi ke Freeport: Aku Tahu Anda Ketemu Siapa
Terkuak, Wisata Bercinta Sebulan dengan Tarif Rp 25 Juta
Kisah Si Cantik Bertopi Koboi, Pengebom Bunuh Diri di Paris
Bima Arya Larang Pelantikan Pengurus Anti-Syiah Bogor
Wanita Ini Selamat Berkat Kebaikan Hati Teroris Paris 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

33 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.