TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan usul revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat bisa saja diterima, asalkan ditata dengan baik. Ia menegaskan, usul revisi yang diajukan kepada pemerintah tidak termasuk pembatasan usia KPK selama 12 tahun.
"Logika saya, sebenarnya masih masuk akal, asalkan ditata dengan benar. Presiden tak mau sampai ada pelemahan KPK. Presiden tetap minta KPK menjadi badan yang melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucap Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2015.
Ia mencontohkan soal pengawas KPK. Luhut menuturkan nantinya pengawas KPK bisa saja dipilih dari tokoh senior yang sudah tak memiliki kepentingan. Misalnya mantan Ketua Mahkamah Agung. Presiden, ucap Luhut, nantinya menentukan pengawas KPK setelah melalui mekanisme seleksi. Contoh lain adalah mengenai penyadapan. Dalam hal itu, kata Luhut, harus ada prosedur penyadapan. "Di mana-mana tak ada prosedur penyadapan yang semena-mena, pasti ada prosedurnya. Prosedur ada, tapi tak perlu izin pengadilan," ucapnya.
Luhut juga menyebut soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Menurut dia, orang yang sudah meninggal dunia atau terkena penyakit berat selayaknya kasusnya dihentikan. "Atau ditemukan alat bukti ternyata dia tidak salah," ujar Luhut.
Luhut mengaku sudah bertemu dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, ada empat poin usulan revisi yang disampaikan. Pertama, mengenai SP3. Usul kedua soal adanya pengawas bagi KPK. Menurut dia, dalam usul tersebut, DPR menilai harus ada pengawas bagi semua lembaga, termasuk KPK.
Ketiga, tutur Luhut, terkait dengan penyadapan. Menurut dia, dalam usul tersebut, penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Dan yang terakhir adalah adanya penyidik independen. Menurut dia, pemerintah belum mendalami soal usul penyidik independen tersebut. "Bisa juga dibenarkan. Kita mau melihat resminya dulu. Kita ingin baca bagaimana," katanya. Luhut tidak menyebut usul mengenai batas waktu 12 tahun bagi KPK dan pembatasan nilai kasus korupsi yang harus ditangani KPK dalam usul yang diajukan DPR kepada pemerintah.
ANANDA TERESIA