Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Abraham Berlanjut, Pengacara Tuding Ada Kriminalisasi

image-gnews
Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Tim advokasi anti-kriminalisasi kasus Abraham Samad menilai penambahan pasal dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad merupakan bentuk kriminalisasi. Karena itu, tim taktis yang juga kuasa hukum Abraham mempertanyakan adanya penambahan pasal yang baru dilakukan menjelang pelimpahan tahap kedua.

Pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, mengatakan penambahan pasal dalam kasus tersebut terlalu dipaksakan. "Itu mengindikasikan terjadinya kriminalisasi dan polisi tidak profesional. AS ditetapkan tersangka dulu baru belakangan ditetapkan pasal yang menjeratnya. Kesan yang muncul, ya kasus itu dipaksakan," kata Adnan, kepada Tempo, Senin, 21 September 2015.

Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik kepolisian mencantumkan pasal baru berupa pasal 263 KUHP dan pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, Abraham cuma dijerat Pasal 264 KUHP subsider Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP beserta Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Penambahan pasal baru diakui Adnan terkadang terjadi. Tapi, semestinya, kata Adnan, hal itu dilakukan jauh hari sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adnan menuturkan semestinya penambahan pasal itu dilaksanakan sesaat pasca-penetapan tersangka. "Kalau baru sekarang, itu jelas merugikan tersangka," ujar dia.  

Adnan menerangkan penambahan pasal berimplikasi pada kepastian hukum dan strategi tim advokasi Abraham dalam mendampingi pengusutan kasus tersebut. Tentunya, pihaknya harus mematangkan lagi materi dan taktik pendampingan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Itu mengubah pola strategi," ucap Adnan tanpa merinci strategi yang disiapkan tim kuasa hukum Abraham.

Soal agenda ulang pelimpahan tahap kedua Abraham ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Adnan memastikan dipenuhi kliennya. Ia menunggu jadwal pasti kedatangan Abraham ke Makassar, apakah Senin, 21 September malam atau Selasa, 22 September pagi. "Kemungkinan besar AS baru bertolak ke Makassar pada Selasa pagi. Kami masih tunggu jadwal pastinya," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adnan melanjutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim taktis di Jakarta ihwal pendampingan Abraham dalam pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan. Paling tidak, sudah ada dua pengacara asal Jakarta yang turut mengawal Abraham yakni Budi dan Johanes Gea.  

Dimintai konfirmasi secara terpisah, juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan penambahan pasal merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dilaporkan ke tersangka maupun tim kuasa hukumnya. Dia menampik tudingan ada pemaksaan penyidikan, apalagi kriminalisasi. Barung  menegaskan pengusutan kasus itu juga sudah dilakukan dengan profesional dan transparan.

Barung mengatakan tim kuasa hukum Abraham mestinya pro-aktif mengawal kasus kliennya. Toh, penambahan pasal sebenarnya terjadi saat penelitian berkas di kejaksaaan. Harusnya tim kuasa hukum mempertanyakan ke pihak kejaksaan, bukan ke kepolisian. "Itu kan sudah clear setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum. Harusnya tanyakan ke jaksanya dong," ujar bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang itu.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

27 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

5 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun