TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto, harus segera diserahkan ke kejaksaan. Alasannya, berkas dua petinggi lembaga antirasuah itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Karena, kalau tidak segera diserahkan, kasusnya jadi menggantung," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 18 September 2015.
Pelimpahan tahap kedua ini, ujar Badrodin, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Samad dan Bambang. Jadi keduanya dapat segera memasuki sidang tuntutan.
Kuasa hukum Samad dan Bambang, Julius Ibrani, membenarkan bahwa pelimpahan tahap II kliennya itu dilaksanakan secara bersamaan pada Jumat, 18 September 2015. Hanya saja, ujar dia, pelimpahan dilakukan di tempat yang berbeda.
"AS akan diserahkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat ke kejaksaan setempat. BW diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung," tutur Julius.
Julius menyatakan telah menerima surat keterangan tahap II kemarin. Surat tersebut menyatakan kepentingan penyerahan tanggung jawab dari Badan Reserse Kriminal ke jaksa penuntut umum.
"Kami siap memenuhi panggilan penyidik, karena itu sebagai tanggung jawab memenuhi proses hukum," ujar Julius.
DEWI SUCI RAHAYU