TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan pemberian uang suap oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Duit suap diduga diberikan supaya parlemen Sumatera Utara tidak menggunakan hak interpelasi terhadap Gatot. Hasil penyelidikan yang dilakukan tim akan disampaikan kepada pimpinan KPK akhir pekan ini, dan Gatot segera berstatus tersangka kasus suap terkait dengan interpelasi.
"Ketika KPK memutuskan menyelidiki sesuatu, artinya di sana ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun khusus yang ini belum bisa disimpulkan ada korupsi, karena hasil penyelidikan baru akan disampaikan tim akhir pekan ini," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di gedung kantornya kemarin.
Johan menyebut sudah lebih dari 50 orang yang diperiksa terkait dengan penyelidikan ini. Kebanyakan dari mereka adalah anggota DPRD dan bekas anggota DPRD Sumatera Utara. Hari ini pun ada pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara di Medan. Namun KPK tidak mengumumkan nama-nama terperiksanya.
Wacana interpelasi DPRD Sumatera Utara sudah bergulir sejak Gatot menjadi pelaksana tugas gubernur pada 2012. Johan belum mau mengungkapkan penyelidikan lembaganya terkait dengan wacana interpelasi terjadi pada tahun berapa.
Nantinya, pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan tim penyelidik akan disampaikan ke pimpinan KPK. Dari situ, pimpinan akan menggelar forum gelar perkara alias ekspose untuk menyatakan perkara itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. Kalau sudah penyidikan, artinya bakal ada orang yang menjadi tersangka dan diminta pertanggungjawaban.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Gatot sebagai tersangka. Sebelumnya, Gatot dijerat KPK dalam kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang mengabulkan permohonan pihak Gatot untuk menggugurkan surat panggilan dan surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Medan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Sumatera Utara.
Saat KPK menyidik Gatot dalam kasus suap hakim tersebut, menurut Johan, ada laporan soal kasus suap lain yang masuk ke KPK. Laporan itu menyoal ada dugaan ketidakberesan dalam pembatalan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap Gatot. Kini Gatot mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Penyelidikan kebanyakan dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Satu orang yang pernah diperiksa di KPK adalah Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Politikus Partai Golongan Karya itu diperiksa dalam penyelidikan kasus suap terkait dengan interpelasi pada Senin pekan lalu. "Kalau bicara interpelasi, itu hak masing-masing anggota: boleh menggunakan, boleh tidak," ujarnya saat itu. Ajib tak mau menjawab pertanyaan wartawan lebih dalam soal dugaan suap.
Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, belum bisa berkomentar soal kasus baru yang mengancam kliennya. Sebab, kuasa yang diberikan kepadanya baru terkait dengan kasus penyuapan hakim. "Jadi saya belum bisa berkomentar," tuturnya kemarin.
MUHAMAD RIZKI