TEMPO.CO, Medan - Gugatan perdata Ketua Partai Gerakan Rakyat Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Asmadi Lubis terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Utara Gus Irawan Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan, akan segera digelar dalam waktu dekat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan Fauzul Hamdi mengatakan, gugatan perdata Asmadi yang didaftarkan, Kamis, 20 Agustus 2015 diklasifikasikan gugatan perdata khusus. Ketua Pengadilan Negeri Medan sudah menunjuk tiga hakim terbaik dalam menangani gugatan Asmadi, yakni Berlian Napitupulu sebagai hakim ketua, dan Saiponi serta Supomo sebagai anggota mejelis.
Baca juga:
Betapa Seru Bila Tuhan, Nabi,dan Saiton di Palembang Bertemu
Mengaku Tuhan, Pria Sukabumi Suruh Orang Sembah Matahari
Karena majelis hakim sudah ditunjuk, dan berkas penggugat sudah dipelajari majelis, ujar Fauzul, sidang perdana akan segera digelar dalam waktu dekat. "Saat ini PN Medan tengah memproses surat panggilan terhadap tergugat yakni Prabowo Subianto dan Gus Irawan Pasaribu," kata Fauzul kepada Tempo, Kamis malam 27 Agustus 2015.
Gugatan perdata Asmadi, Fauzul melanjutkan, adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang tidak menunjuk Asmadi sebagai calon bupati Toba Samosir. "Secara sekilas kami baca dalam materi gugatan ialah batalnya Asmadi sebagai calon bupati meski sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Gerindra Sumut," tutur Fauzul.
Adapun Prabowo Subianto hingga Kamis malam belum bisa dimintai konfirmasi soal kesediaan dia manghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Ahamad Muzani.
Sebelumnya kepada Tempo Asmadi menjelaskan dasar gugatannya kepada Prabowo Subianto dan Gus Irawan Pasaribu. Keduanya didugat Asmadi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang mengusulkan Poltak Sitorus calon bupati Tobasa 2015-2020.
Selain itu, Asmadi menggugat DPP Gerindra atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Tobasa di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gugatan Asmadi, seperti penuturannya, sudah didaftarkan di PN Medan, Kamis, 20 Agustus 2015. Pokok materi gugatan yakni perbuatan melawan hukum oleh DPP Partai Gerindra dalam hal ini Prabowo sebagai ketua umum, dan Gus Irawan sebagai Ketua Gerindra Sumut.
"Saya menggugat Rp 108 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 8 miliar, dan kerugian immateril Rp 100 miliar," kata Asmadi Lubis, yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa. Ia mengatakan, dasar gugatannya karena DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya: Sesuai undang-undang tak ada transaksi....