Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengaku Tuhan, Pria Sukabumi Suruh Orang Sembah Matahari  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
AP/Sergey Grits
AP/Sergey Grits
Iklan

TEMPO.CO, Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi menyelidiki kasus dugaan pembakaran Al-Quran oleh seorang yang mengaku dirinya sebagai Tuhan, yang diketahui bernama Indra Okta Permana alias Raden, 35 tahun, warga Balaraja, Tangerang, Banten. Kasus pembakaran kitab suci ini berawal dari laporan warga yang marah dan sempat menghakimi pelaku di Kampung Gunungkarang, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga:

Betapa Seru Bila Tuhan, Nabi,dan Saiton di Palembang Bertemu  
Aneh, Ada Wanita Punya Tanduk 12 Sentimeter di Kepalanya  

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulaeman Salim mengatakan, setelah menangkap tersangka, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Gunungkarang dan hasilnya menemukan tiga Al-Quran yang sudah rusak dengan dua di antaranya sudah dibakar oleh pelaku.

Pelaku yang menyebut dirinya Tuhan ini memaksa seorang warga untuk menyembah kepada matahari dan wajib tidak mempercayai ulama dan ajaran-ajaran Islam. Selain itu, pelaku yang baru tinggal di daerah itu sekitar satu pekan tidak hanya menistakan agama dan menyebarkan ajaran sesatnya, juga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban yang didatanginya, yakni Agus Wahyudin.

Tidak hanya itu, Agus bersama anggota keluarganya juga harus menyembah matahari dan bersujud di hadapan pelaku. "Ketiga korbannya merasa terhipnotis dan mau saja menuruti perintah pelaku, bahkan Indra juga memukul punggung korbannya agar terus bertobat dan tidak lagi membaca Al-Quran karena pelaku merupakan perwujudan dari Tuhan," ujar Sulaeman di Sukabumi, Kamis, 26 Agustus 2015.

Sulaeman mengatakan penyidik kepolisian akan mendatangkan psikolog dan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku sebagai Tuhan setelah menerima wangsit dan menyuruh korbannya untuk membakar Al-Quran karena tidak perlu lagi membacanya. "Saat ini baru satu keluarga yang menjadi korbannya, diharapkan tidak ada lagi korban-korban lainnya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DEDEN ABDUL AZIZ

Baca juga:
Ribut Nama Tuhan: MUI Bisa Keliru Bila Jejak Sejarah Sahih
Gugatan buat Prabowo Subianto Rp 108 M Dibawa ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

20 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Menelusuri Kronik Kota Sukabumi Sedari Era Hindia Belanda

18 hari lalu

Deretan rumah di sekitar Stasiun Batu Tulis, Kota Bogor, yang akan terdampak pembangunan rel ganda Bogor-Sukabumi, Jumat 8 November 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Menelusuri Kronik Kota Sukabumi Sedari Era Hindia Belanda

Meskipun berada di kaki gunung, letak Kota Sukabumi cukup strategis karena berada alur lintasan Ibukota Provinsi Jawa Barat dengan Ibukota Jakarta.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.