Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekretaris Daerah Toraja Utara Divonis Bebas

image-gnews
Ilustrasi. ku.ac.ke
Ilustrasi. ku.ac.ke
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara E.K. Lewaran Rantela'bi divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Toraja Utara 2011-2012. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Anshar Madjid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 24 Juni 2015.

Anshar menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, biaya ganti rugi lahan yang dialokasikan sebesar Rp 3,5 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Nilai biaya ganti rugi sebesar Rp 54 ribu per meter persegi sudah sesuai peruntukan dan diterima warga pemilik lahan.

Adanya pemotongan dana ganti rugi yang dipermasalahkan jaksa penuntut juga dianggap hakim telah mengacu pada aturan pembebasan lahan seperti adanya pemotongan pajak PPH sebesar 5 persen, biaya pelepasan hak sebesar 1 persen, dan biaya pertimbangan teknis sebesar 1,75 persen. "Hasil perhitungan sudah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan," kata Anshar.

Anshar menilai dugaan kerugian negara sebesar Rp 101 juta disebabkan adanya perbedaan pendapat dari jaksa penuntut. Jaksa mengabaikan aturan yang mengatur soal pemotongan biaya pelepasan hak dan biaya pertimbangan teknis.

Hakim juga membebaskan terdakwa lain, pejabat pelaksana teknis kegiatan, Rival Seleng. "Menyatakan mengembalikan hak, martabat, dan kedudukan terdakwa seperti semula," ujar Anshar.

Lewaran dituntut jaksa selama 2,5 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lewaran juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 101 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan. Adapun Rival dituntut 2 tahun kurungan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan bui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lewaran dan Rival diduga telah mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya uang itu diberikan kepada pemilik lahan.

Pengacara Lewaran, Semuel B. Paembonan, mengapresiasi keputusan hakim. Dia sepakat bahwa bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak ada yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. "Keputusan hakim sudah sesuai fakta persidangan," ujar Semuel.

Adapun jaksa Christian Erry Wibowo belum mengambil sikap atas putusan hakim. Dia menyatakan akan membahas putusan tersebut bersama pimpinan kejaksaan. "Kami pelajari dulu pertimbangan hakim," kata Erry.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Presiden Jokowi bersama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) meninjau lokasi pemasangan rel Kereta Trans Sulawesi di Kecamatan Tanete Riilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, 25 November 2015. Hingga saat ini pembangungan jalur kereta api ini sudah mencapai 6 km dari Kabupaten Barru. TEMPO/Iqbal Lubis
Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.


Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.


Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Hariandi Hafid
Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.