TEMPO.CO, Yogyakarta -- Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, Chang Wendryanto, muncul dalam kasus perizinan sebuah hotel di Kota Yogyakarta, yang kini menghadapi masalah tuduhan perusakan bangunan cagar budaya yang terletak di atas lahan tempat hotel itu akan dibangun.
Politikus PDI Perjuangan itu disebut-sebut membantu pengurusan izin pembangunan hotel tersebut. Bahkan Chang mengakui perannya. “Saya membantu menguruskan karena tak mau ada pungutan-pungutan liar bagi pemohon yang kebetulan juga tetangga dan teman saya,” ujar Chang kepada Tempo, Selasa, 22 Juni 2015.
Baca Juga:
Selain itu, menurut Chang, dia membantu pengurusan izin itu karena pemilik lahan yang mengajukan izin itu, Eko Subiantoro, adalah kawan sekampungnya di Pajeksan, Kota Yogyakarta. Rumah kediaman Chang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lahan tersebut. Di atas lahan seluas 1.000 meter persegi itu direncanakan akan dibangun sebuah hotel.
Proses pembangunan hotel itu bermasalah karena satu bangunan kuno bercorak arsitektur Tionghoa, Tjan Blom Thiong, rata dengan tanah saat pembersihan lahan. Apalagi, bangunan kuno itu dinyatakan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta lewat Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 798/Kep/2009.
Namun Chang berkelit. “Kalau cagar budaya, kenapa pengurus kampung juga tak tahu. Bangunan itu tak ada tandanya dan ditelantarkan. Siapa yang tahu,” ujar dia.
Pernyataan Chang dibenarkan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Hari Karyawan. “Saat kami cek sendiri ke lapangan, sebelum mengeluarkan izin, tak ada bangunan apa pun,” ujar Hari. Anehnya, Hari juga menyebutkan, tak ada campur tangan Chang dalam pemberian izin pembangunan hotel itu. “Saya pastikan, perizinan hotel itu sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis. Tak ada intervensi ataupun pihak lain yang mempengaruhi.”
Sebelumnya, Lembaga Ombudsman DIY mendapat laporan tentang kasus perusakan bangunan cagar budaya itu. Lembaga ini pun sudah mengklarifikasi sejumlah pihak yang berhubungan dengan kasus ini. Bahkan anggota DPRD DIY itu, Chang Wendryanto, hadir mewakili sahabatnya, Eko Subiantoro, pemilik lahan yang juga pihak yang mengajukan izin pembangunan Hotel Amaris tersebut.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menuturkan, setelah mengklarifikasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pihaknya akan segera memanggil dinas lain yang bertanggung jawab mengeluarkan izin hotel. “Masalah ini akan kami perjelas di mana titik akar persoalan sebenarnya agar tak terulang,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO