TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. membenarkan kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut Johan, operasi tangkap tangan tersebut terjadi kemarin malam di rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin berinisial BK, Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
"Operasi dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB, dan kami amankan delapan orang dari dalam rumah," kata Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015.
Dari delapan orang tersebut, terdapat dua anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin dengan inisial SF, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin berinisial F. "Sisanya, sopir dan petugas keamanan," ucapnya.
Setelah menangkap, penyidik KPK menggiring delapan orang itu ke Markas Komando Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk diperiksa. Penyidik juga membawa alat bukti berupa duit Rp 2,56 miliar yang terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Duit tersebut tersimpan dalam satu tas jinjing berwarna merah marun.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik lantas menetapkan empat tersangka. Mereka adalah BK, AM, SF, dan F. Penyidik menjerat BK dan AM dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SF dan F dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat ini keempat tersangka sedang dalam perjalanan dari Palembang ke kantor KPK, Jakarta," tutur Johan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM adalah Bambang Karyanto dan Adam Munandar. Sedangkan tersangka dari pemda berinisial SF dan F adalah Syamsudin Fei dan Fasyar.
INDRA WIJAYA