Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TRAGEDI ANGELINE: Pengacara Mundur, Margriet Kian Terpojok

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah warga dan anak-anak meletakkan lilin untuk berdoa dan mengenang Angeline saat acara A Candlelight Memorial For Angeline di Denpasar, Bali, 13 Juni 2015. Acara ini digelar untuk mengenang almarhum Angeline yang ditemukan tewas Selasa lau. TEMPO/Johannes P. Christo
Sejumlah warga dan anak-anak meletakkan lilin untuk berdoa dan mengenang Angeline saat acara A Candlelight Memorial For Angeline di Denpasar, Bali, 13 Juni 2015. Acara ini digelar untuk mengenang almarhum Angeline yang ditemukan tewas Selasa lau. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Pengacara yang ditunjuk Margriet Christina Megawe, Bernadin, mengundurkan diri dari status kuasa hukum yang saat ini dijalani ibu angkat Angeline itu. Ini diungkapkan Bernadin kepada Tempo, 13 Juni 2015 melalui sambungan telepon.

Menurut Bernadin, alasan dia mengundurkan diri karena terkait hal-hal prinsipnya yang bertentangan dengan persoalan hukum yang dihadapi Margriet. "Ini menyangkut prinsip saya sebagai pengacara," kata dia, yang tidak merinci terkait prinsip yang dipersoalkan.

Yang pasti, Bernadin enggan prinsipnya dipublikasi karena terkait dengan proses penyelidikan yang sedang terhadap Margriet. Surat pengunduran diri Bernadin sendiri sudah disampaikan ke Kepala Polres Denpasar, Anak Agung Made Sudana, Sabtu siang.

Baca juga:

Inilah Kisah Angeline di Bekasi dan Misteri Ayah Angkat

Ibu Angkat Angeline Diduga Sogok Agus Rp 2 M agar Mengaku

Pengunduran diri Bernadin menambah tekanan terhadap Margriet. Meski masih berstatus saksi, sejumlah bukti terkait kematian Angeline mengarah pada keterlibatan Margriet. Saat ini polisi baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan tim forensik telah menemukan bercak darah Angeline di kamar tidur ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, dan kamar tidur Agus, tersangka pembunuh Angeline.

"Informasi tersebut kami dapatkan dari tim forensik kemarin,” kata Arist saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Juni 2015. Arist tidak mengetahui jumlah darah yang tercecer di kedua kamar tidur itu. Ia mengaku dalam perjalanan kembali ke tempat kejadian perkara pembunuhan Angeline. 

Baca juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

VIDEO: Wanita Cantik Pegawai Bank Tangkap Pencopet Dompetnya

Rencananya Arist akan memantau hasil temuan bercak darah serta mencari bukti lain. Bercak darah temuan tim forensik itu, kata Arist, menguatkan dugaan lembaganya yang mencurigai persengkokolan kejahatan yang dilakukan orang dalam di rumah itu.

Mengenai penemuan bercak darah di kamar Margriet dan di kamar Agus, menurut Kepala Polres Kota Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, hal itu harus diuji dengan tes DNA. Tes ini untuk meneliti apakah bercak darah tersebut identik dengan darah Angeline.

Soal kecurigaan yang berkembang di masyarakat tentang peran Margriet dalam kematian Angeline, Bernardin, pengacara Margriet sebelum mengundurkan diri, menyatakan kliennya tidak terlalu ambil pusing dengan opini terebut. "Itu hal yang biasa kalau ada kejadian seperti ini,” ujarnya.

AVIT HIDAYAT

Berita Menarik:

Deman Akik: Meroket Setelah Obama Sentuh Bacan

Heboh GOJEK: Diprotes dan Diancam, Ahok Justru Pasang Badan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

Seorang ayah di Serang, Banten membunuh anak kandungnya demi mendalami ilmu kebatinan


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

Penangkapan itu setelah Agus sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di Ciomas, Serang.


4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersama sejumlah sukarelawan patroli wanita saat melakukan patroli malam di Pateros, Metro Manila, Filipina, 27 Januari 2020. Kelompok sukarelawan dibentuk pada 2016 saat terjadinya perang narkoba pada pemerintahan Duterte. REUTERS/Eloisa Lopez
4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

Empat polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa 18 Juni 2024 karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pejabat pengadilan.


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

8 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

8 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

8 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

12 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.


Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

13 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

Korban dikeroyok hingga tewas usai diteriaki maling saat mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati