TEMPO.CO, Blitar - Keluarga Anas Urbaningrum menuding putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman sebagai hal yang tak nalar. Mereka juga mengecam pencabutan hak politik Anas yang dinilai sarat kepentingan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbangningrum menyikapi vonis Mahkamah Agung terhadap kakaknya. Dalam putusannya, Senin 18 Juni 2015, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum dan melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahun penjara, lebih lama dari hukuman Pengadilan Tinggi DKI sebesar 7 tahun penjara.
Selain itu, hakim MA juga mewajibkan terdakwa korupsi proyek Hambalang itu membayar denda sebesar Rp 5 miliar dan uang pengganti senlai Rp 57 miliar. Dan yang paling mengejutkan, hakim juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Pencabutan hak ini sekaligus mengubur kiprah Anas Urbaningrum di kancah politik Indonesia ke depan.
Ini putusan yang tak bisa dinalar,” kata Anna Luthfie di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa 9 Juni 2015.
Menurut Anna, hakim MA justru terkesan memamerkan akrobat hukum dengan membuat putusan sensasional. Sementara materi atau substansi perkaranya justru diabaikan sama sekali. Hal ini tampak dari ditolaknya permintaan Anas kepada majelis hakim untuk dilakukan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang dia lakukan.
Bekas calon legislator DPR RI dari Partai Hanura ini menambahkan pencabutan hak politik oleh hakim adalah pembunuhan karier politik terhadap kakaknya. Ini juga indikasi untuk menyingkirkan Anas dari kancah politik tanah air karena menjadi ancaman bagi pihak tertentu. “Ini diluar dugaan,” kata Anna.
Dia juga membandingkan sejumlah terdakwa korupsi seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, dan Dedi Kusdinar yang justru mendapat vonis lebih ringan. Padahal mereka adalah pengguna anggaran langsung. Sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek justru diganjar lebih berat.
Saat ini keluarga Anas masih menunggu salinan putusan MA untuk menentukan langkah lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan keluarga dan kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali.
Anas Urbaningrum dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan tersebut dilipatgandakan oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun penjara plus pencabutan hak politik dalam putusannya Senin 8 Juni 2015 kemarin.
HARI TRI WASONO