Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Inilah Dahlan Iskan Diperiksa sampai 9 Jam

image-gnews
Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan (kedua kiri), menjawab pertanyaan media usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli handoko
Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan (kedua kiri), menjawab pertanyaan media usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman menyatakan penyidik mendapatkan titik terang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 setelah memeriksa Dahlan Iskan, Kamis, 4 Juni 2015. “Ada dua hal pokok terkait dengan penganggaran yang sifatnya tahun jamak dan sistem pembayarannya,” ujar Adi, Rabu, 5 Juni 2015.

Adi mengatakan, dari keterangan Dahlan, terlihat ada kesalahan dalam sistem pembayaran proyek gardu induk senilai Rp 1 triliun itu. Proyek gardu yang seharusnya dibayar per perkembangan kerja, kata dia, malah dibayar dengan sistem material on set atau per materi. “Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang,” ujarnya. (Baca: Alasan Jaksa Tetapkan Dahlan Iskan Jadi Tersangka)

Menurut Adi, sistem pembayaran tersebut membuka celah proyek tidak berjalan alias mangkrak. Adi menuturkan penyidik mencoba menelusuri apa saja yang diketahui Dahlan sebagai Direktur Utama PLN waktu itu terkait dengan proyek yang betul-betul mangkrak itu. “Substansinya, apakah dia tahu proyek itu mangkrak?” ujar Adi.

Setelah diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dahlan tidak mau berkomentar tentang dua tuduhan korupsi itu. Padahal, sebelum pemeriksaan, Dahlan kepada Tempo berjanji menjelaskan posisinya dalam kasus-kasus itu.  “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.

Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 karena audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas proyek senilai Rp 1,06 triliun itu diduga merugikan negara senilai Rp 33 miliar. Ketika proyek mulai berjalan, lahan belum dibebaskan dan, dari 21 gardu, hanya lima yang terbangun. (Baca: Tak Cuma Gardu Listrik, Dahlan Dincar Juga Soal Proyek Sawah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini: sembilan dari PLN dan empat dari perusahaan pembuat gardu. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan menargetkan membawa sepuluh tersangka kasus itu ke pengadilan bulan ini.

Satu tersangka di antaranya, Ferdinand Rambing, petinggi PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri, perusahaan yang menjadi rekanan proyek itu, sedang menunggu jadwal sidang. “Sembilan tersangka dari PLN saat ini menunggu pembuatan dakwaan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo.

ISTMAN M.P. | ANTON APRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

42 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

47 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

51 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

52 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.