TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa divonis bebasnya mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance menunjukkan hukum di Indonesia masih berjalan sebagaimana mestinya. Apa yang menjadi putusan hakim saat ini sesuai dengan kesaksiannya di pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Kalla mengatakan bahwa tindakan Yance memang tidak merugikan negara. "Itu kan berdasarkan perintah, harganya juga tak mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 1 Juni 2015. Menurut dia, prinsip dalam tindakan tersebut bukan ganti rugi, melainkan menguntungkan semua pihak.
Bebasnya Yance menurut Kalla, juga menunjukkan bahwa pengadilan bukan tempat menghukum orang, namun mencari keadilan. Jika di pengadilan terdakwa diputuskan tak bersalah maka harus dibebaskan. Menurutnya tak semua orang yang sudah duduk di kursi pesakitan akan masuk penjara.
Yance terbebas dari hukuman atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan ganti rugi tanah proyek PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim Tipikor Bandung memutuskan Yance tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, juga memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Juni 2015.
Atas putusan itu, Jaksa Penentut Umum berencana mengajukan kasasi. Adapun Kalla pernah bersaksi dalam persidangan Yance, pada tanggal 13 April 2015 lalu.
Kalla mengklaim bahwa dalam kasus ini tak ada rekayasa hukum. Yance sendiri, kata Kalla, sudah menghubunginya untuk melaporkan hasil putusan. Ditanya mengenai rencana jaksa yang berencana mengajukan kasasi, Kalla mempersilakannya. "Itu hak kejaksaan, boleh-boleh saja."
FAIZ NASHRILLAH