TEMPO.CO, Balikpapan - Dua perusahaan kelapa sawit diduga menduduki tanah adat Dayak Modang di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan sawit tersebut adalah PT Subur Abadi Wana Agung dan PT Hamparan Perkasa Mandiri yang menguasai 4.000 hektare tanah adat menjadi area perkebunan kelapa sawit yang kini siap panen.
“Sudah menjadi area perkebunan kepala sawit siap panen saat ini,” kata tokoh adat Dayak Modang, Benekditus, Selasa, 26 Mei 2015.
Benekditus mengatakan perusahaan sawit ini beroperasi di tanah adat Dayak Modang sejak 2006. Izin konsesi perkebunan kelapa sawitnya menerabas kawasan hutan adat Dayak Modang seluas 11 ribu hektare sesuai rekomendasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “Hutan adat ini sudah mendapatkan izin Menteri Kehutanan dengan luasan 850 hektare pada 2014 lalu,” dia memaparkan.
Hadirnya dua perusahaan itu disebut warga Dayak Modang sebagai cikal bakal kerusakan lingkungan hutan adat Dayak Modang. Perusahaan sawit ini menebang pohon ulin, bengkirai, rambutan, durian, hingga membunuh hewan primata orang utan. “Hutan adat ini adalah tempat kami mencari nafkah sehari-hari. Sekarang semua sudah rusak,” ujarnya.
Kepala adat Dayak Modang, Daud Lewing, menambahkan, kerusakan alam ini berimbas buruk pada kualitas air Sungai Kalinjau. Padahal sungai yang bermuara dengan Sungai Mahakam ini menjadi satu-satunya sumber air minum bagi 256 kepala keluarga Dayak Modang. “Dulu air minumnya jernih sekali, bisa langsung diminum. Sekarang warnanya menjadi cokelat sehingga kami takut mengkonsumsinya,” tuturnya.
Daud menuntut dua perusahaan sawit ini berhenti beroperasi serta mengembalikan keasrian alam tanah adatnya. Kedua perusahaan tersebut juga dianggap melanggar ketentuan tanah adat Dayak Modang, yakni Nyemuah (mencuri) dan Jimje (merusak lingkungan). Mereka yang melanggar harus membayar denda Rp 15 miliar. “Itu aturan kami dalam pelanggaran denda adat,” ucapnya.
Warga adat pun kecewa saat kedua perusahaan ini terkesan mengabaikan tuntutan mereka. Perusahaan malah berencana mengembangkan sayapnya dengan membuka area perkebunan baru seluas 11 ribu hektare yang berlokasi di hutan desa Dayak Modang.
Warga Dayak Modang sudah berulang kali melakukan demo serta menduduki area perkebunan perusahaan ini. Mereka juga meminta perlindungan hukum dari pemerintah daerah, Polres Kutai Timur, dan Polda Kalimantan Timur. “Tapi semuanya seperti membela kepentingan perusahaan. Polda Kaltim malah menolak laporan penyerobotan lahan adat yang dilakukan dua perusahaan ini,” Daud menjelaskan.
S.G. WIBISONO