TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Pinrang telah menangkap Hepril alias Aco, 23 tahun, terduga pemerkosa dan pembunuhan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pinrang.
"Tersangka bisa dijerat pasal berlapis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang Ajun Komisaris Yoyok Dwi Purnomo saat dihubungi Tempo, Minggu, 24 Mei 2015. Yoyok belum dapat memastikan pasal apa yang akan dikenakan kepada Aco lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
Korban perkosaan dan pembunuhan Aco adalah Sri Wahyuni, 22 tahun. Sri ditemukan tewas di ruang Kepala Sekolah Dasar Negeri 189 Pinrang pada Selasa, 19 Mei 2015.
Saat itu Sri dan adiknya, AD, 15 tahun, tengah bermalam di SDN 189 Pinrang. Dua anak gadis itu menggantikan tugas ibunya, Hasna, penjaga sekolah itu, yang sedang sakit.
Pada malam itu, Aco, warga Pinrang, menyusup masuk ke ruang kepala sekolah untuk mencuri. Namun niatnya berubah saat melihat Sri tengah tertidur.
Mengetahui ada orang lain di ruang kepala sekolah, Sri dan adiknya terbangun. Mereka mencoba melawan. Kalah tenaga, keduanya malah dianiaya Aco. Sri pun diperkosa dan dibunuh di dalam ruang kepala sekolah. Adapun AD, yang masih berstatus pelajar, mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kemudian mengambil telepon seluler Sri. Dia lalu kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Aco ditangkap di rumah saudaranya tersebut pada Sabtu, 23 Mei 2015.
Saat hendak ditangkap, Aco sempat melawan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas yang menembus dua kakinya. "Kami sudah lepaskan tembakan peringatan, tapi diabaikan," ucap Yoyok. Polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya pencurian di sekolah.
TRI YARI KURNIAWAN