TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Illah Sailah mengatakan ada dua macam ciri ijazah yang tidak diakui negara.
Pertama, jika universitas yang menerbitkan ijazah itu tidak mendapatkan izin operasi dari pemerintah. “Ini syarat fatal,” kata Illah saat dihubungi Minggu, 23 Mei 2015.Illah mengatakan ijazah itu hanya boleh dikeluarkan oleh lembaga yang berizin dan terakreditasi.
Ia mengatakan hal ini terjadi pada University of Berkeley yang sempat disidak Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir pada Kamis, 21 Mei 2015 lalu. Kampus ini tidak memiliki izin operasi di Indonesia sebagai lembaga formal yang mengeluarkan ijazah. “Berkeley hanya memiliki izin sebagai lembaga kursus bukan sebagai lembaga formal,” kata Nasir pada Jumat 22 Mei 2015.
Ciri kedua adalah lembaga yang sudah memiliki izin dan pernah diakreditasi, namun cara pelaksanaan belajar mengajarnya tidak sesuai dengan aturan. Illah mencontohkan sekolah lain yang juga sempat disidak oleh M Nasir, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi.
Menurut Illah, lembaga ini benar sudah mendapat izin operasi, dan sudah pernah diakreditasi, namun ada kejanggalan dalam pelaksanaan belajar mengajarnya.
Illah mengatakan ada seorang yang mengadu kepada Kementeriannya bahwa dia hanya perlu membayar belasan juta saja untuk mendapatkan ijazah di STIE Adhy Niaga. “Orang itu mengaku hanya perlu bayar Rp 16 juta dan ijazah S1 sudah siap dalam 3 bulan saja,” kata Illah.
Cara penilaian lain yang disinyalir pembelajaran di kampus itu dianggap tidak tepat adalah jumlah satuan kredit semester. Illah mengatakan ada saja kampus yang membolehkan lulus sebelum jumlah satuan kredit semesternya belum terpenuhi. “Misal minimal untuk S1 itu kan 144 SKS, tapi dengan hanya 6 sks saja, dia bisa lulus S1, itu kan tidak boleh,” katanya.
Selain kedua cara itu, kata Illah, ada pula cara pembuatan ijazah palsu dibuat dengan cara online. Sekitar 2012-2013, kata Illah, pernah pula ada kasus yang memperjualbelikan ijazah di dunia maya. “Tindakan itu jelas salah,” katanya. Menurut Illah kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib, dan sang pelaku pun sudah dihukum.
MITRA TARIGAN