TEMPO.CO, Surabaya-Penasehat Hukum La Nyalla Mattalitti, Achmad Riyadh mengatakan bahwa sebagian uang yang disetor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikeluarkan melalui rekening Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. "Jumlahnya sekitar dua koma sekian miliar," kata Achmad ketika dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2015.
Menurut Riyadh pada saat kasus korupsi dana hibah Kadin mulai mencuat, kliennya yang Ketua Kadin Jatim itu menggelar rapat internal. Rapat menyepakati agar Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi Diar Kusuma Putra maupun Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring segera mengembalikan berapa pun uang ke rekening Kadin.
Alasannya, kejaksaan belum menetapkan tersangka dan belum menentukan uang yang dikorupsi. "Pengembalian itu terjadi sekitar Februari sampai Maret." Uang itu, kata Riyadh, selanjutnya disetorkan ke kejaksaan. Total uang yang telah diserahkan ke kejaksaan sebesar Rp 8,703 miliar.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Hampir 50 persen dimakan mereka (tersangka)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim Rohmadi.
Kejaksaan menetapkan dua pengurus Kadin yaitu Wakil Ketua Bidang Kerjsama Perdagangan Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring , sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.
Penasehat hukum Diar Kusuma Putra, Adik Dwi Putranto membenarkan bahwa uang Rp 2,453 miliar yang disetor ke kejaksaan sebelumnya ada di rekening Kadin. "Betul, tapi bukan untuk diamankan. Pak Nyalla yang menyuruhnya langsung."
Tapi, kuasa hukum tersangka Nelson Sembiring, John Fredrik Hengstz menyangkal uang itu berasal dari rekening Kadin. "Uang yang dikembalikan itu dari internal keluarga sendiri."
John menegaskan bahwa penyerahan uang yang dilakukan beberapa kali oleh kliennya bukan merupakan pengakuan Nelson atas sangkaan korupsi. Penyerahan uang itu menunjukan kliennya beritikad baik dan sangat koorperatif menghadapi kasus itu.
EDWIN FAJERIAL