Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Eksekusi, Raheem Ungkap Rahasia ke Pendamping Rohani

image-gnews
Sejumlah anggota Brimob Polda Bali melakukan simulasi pengamanan, terpidana mati di Markas Komando Brimob, Denpasar, Bali, 27 Februari 2015. Menjelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. TEMPO/Johannes P. Christo
Sejumlah anggota Brimob Polda Bali melakukan simulasi pengamanan, terpidana mati di Markas Komando Brimob, Denpasar, Bali, 27 Februari 2015. Menjelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Raheem Agbaje Salami, terpidana mati yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mengaku masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu pada 1999. "Nama yang tertulis di paspor adalah Raheem. Sebenarnya yang asli ialah Jamiu Owolabi Abashin," kata Titus Tri Wibowo, pendamping rohani sekaligus bapak permandian Raheem, Selasa, 3 Maret 2015.

Selain itu, menurut dia, identitas kewarganegaraan Raheem juga keliru. Di dalam paspornya tertulis Cordova, Spanyol, padahal seharusnya Nigeria. Kepada Titus, Rahem menceritakan penerbitan paspor tersebut diurus oleh seorang warga Zimbabwe yang dia temui di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 1997.

Kala itu, kata dia, Raheem yang baru lulus kuliah bermaksud mengadu nasib ke negeri orang. Dari negara asalnya, Nigeria, Raheem disalurkan oleh agen tenaga kerja menuju Kuala Lumpur. Begitu tiba di kota yang dituju, pihak agensi menelantarkan Raheem. Hingga akhirnya ada warga Zimbabwe yang menawarinya pekerjaan.

"Men (panggilan akrab Raheem) diajak menuju Bangkok, Thailand. Di sana, dia (Raheem) dimintai foto untuk paspor yang mencantumkan nama Raheem," ujar Titus.

Setelah memegang paspor, Raheem diminta mengantarkan koper ke Indonesia dengan menumpang pesawat terbang. Koper yang berisi tumpukan pakaian wanita dan sepatu itu diselipi lima kilogram heroin dan dibawa menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya. Beberapa saat setelah mendarat, Raheem ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk pengiriman tersebut, Raheem dijanjikan mendapat bayaran US$ 400. Tapi baru dibayar sekitar separo," kata Titus, menyampaikan isi pembicaraannya dengan Raheem.

Setelah Raheem ditangkap polisi, proses hukum yang membelit Raheem terus bergulir. Hingga akhirnya, pada 2014, grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi Widodo ditolak. Eksekusi mati bagi dia dikabarkan akan segera dilakukan di LP Nusakambangan.

Kepala LP Kelas I Madiun Anas Saeful Anwar mengatakan izin pemindahan Raheem ke LP Nusakambangan sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jaksa selaku eksekutor yang meminta izin ke Dirjen PAS sudah menunjukkan surat izin itu kepada kami. Tapi kapan pemindahannya kami belum tahu," ujar Anas. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

44 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.