TEMPO.CO, Jakarta - Rusdi Kirana mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk melepaskan diri dari jabatan di partai setelah dilantik. (Baca: Dilantik Jadi Wantimpres, Rusdi Kirana ke Istana.)
"Tiga bulan setelah dilantik, harus melepaskan jabatan di partai, BUMN, maupun swasta," kata Rusdi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. Rusdi berjanji akan melepas jabatannya di Partai Kebangkitan Bangsa dan perusahaan Lion Grup. "Kan, ada waktu tiga bulan," katanya.
Rusdi diusung oleh PKB untuk menjadi anggota Wantimpres. Ia mengaku diberi tahu oleh staf Sekretariat Negara untuk hadir dalam acara pelantikan. Sejauh ini, belum ada pembagian tugas di antara anggota Wantimpres. Namun, menurut Rusdi, tidak ada pembagian tugas yang spesifik antar-anggota.
"Setahu saya tidak dibagi tugasnya. Semua orang diberikan kesempatan, tidak ada spesifikasinya," katanya.
ANANDA TERESIA
Berita Terpopuler:
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK, Jadi Tersangka
Tragedi Air Asia, 2 Jenazah Baru Ditemukan
Tertimpa Pramugari, Perawat Tuntut Air Asia