Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BLBI, ICW: KPK Jangan Hanya Sasar Nursalim  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Buronnan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima dana BLBI. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia. TEMPO/Amston Probel
Buronnan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima dana BLBI. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus skema bantuan likuiditas Bank Indonesia. Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengharap agar KPK tak hanya berhenti pada nama Sjamsul Nursalim.

"KPK juga harus menyasar konglomerat lainnya," kata Emerson saat dihubungi pada Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: 'Jokowi Jangan Diam Saja')

Emerson juga mengkritik kebijakan pengeluaran surat keterangan lunas yang dikeluarkan sudah memenuhi prosedur atau tidak. "Harus dievaluasi ulang SKL itu."

Menurut Emerson, aset yang dijaminkan pengusahan penerima BLBI juga jauh lebih murah dari nilai aslinya. Padahal, kata Emerson, aset itu telah dibeli lagi oleh pemilik lama. "Jadi mereka dapat asetnya kembali dengan harga yang rendah." (Baca: KPK Perkuat Bukti Kasus BLBI)

Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menganggap urusan kliennya dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia rampung. Maqdir menganggap urusan taipan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia kelar dengan dikeluarkannya master of settlement and acquisition agreement.

Artinya, risiko penjualan aset yang digadaikan ada di tangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Artinya, gagal tidaknya BPPN memenuhi target sangat dipengaruhi sukses-tidaknya BPPN menjajakan aset milik bankir itu.

"Karena aset Nursalim yang diserahkan sama dengan nilai utang, maka urusannya dianggap selesai," kata Maqdir.

Berikut Daftar Nilai Utang Beberapa Bank Penerima BLBI (Majalah Tempo 19 Maret 2000)

Bank: BCA
Nilai Utang: Rp 47,75 triliun
Pemilik: Liem Sioe Liong
Keterangan: Sudah settlement

Bank: BDNI Rp
Nilai Utang: 28,41 triliun
Pemilik: Sjamsul Nursalim
Keterangan: Sudah settlement dan yang Rp 1 triliun dibayar tunai.
Aset kini dinilai kurang.

Bank: BUN
Nilai Utang: Rp 6,16 triliun
Pemilik: Bob Hasan
Keterangan: Sudah settlement

Bank: BUN
Nilai Utang: Rp 7,84 triliun
Pemilik: Kaharudin Ongko
Keterangan: Sudah settlement

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank: Danamon
Nilai Utang: Rp 12,32 triliun
Pemilik: Usman Admadjaja
Keterangan: Sudah settlement, tapi aset kini dinilai masih belum menutup utangnya

Bank: Bank Surya Subentra
Nilai Utang: Rp 1,89 triliun
Pemilik: Sudwikatmono
Keterangan: Sudah settlement

Bank: Bank Modern
Nilai Utang: Rp 2,49 triliun
Pemilik: Samadikun Hartono
Keterangan: Sudah settlement, tapi aset kini dinilai masih belum menutup utangnya

Bank: Bank Pelita
Nilai Utang: Rp 2,59 triliun
Pemilik: Hashim Djojohadikusumo
Keterangan: Belum settlement, akan diajukan ke pengadilan jika menolak valuasi aset

Bank: Bank Istismarat
Nilai Utang: Rp 539 miliar
Pemilik: Hashim Djojohadikusumo
Keterangan: Belum settlement, akan diajukan ke pengadilan jika menolak valuasi aset

Bank: Bank Deka
Nilai Utang: Rp 206 miliar
Pemilik: Dewanto Kurniawan
Keterangan: Sedang valuasi aset

Bank: Bank Centris
Nilai Utang: Rp 735 miliar
Pemilik: Andre Teja Dharma, dan Kem Kem A.
Keterangan: Sedang valuasi aset

Bank: Bank Hokindo
Nilai Utang: Rp 347 miliar
Pemilik: Hokiarto
Keterangan: Diajukan ke polisi, kasus tak jelas

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

18 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

22 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

22 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

23 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

24 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan