TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie alias Ical, optimistis kepengurusan partai beringin versinya diterima dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Kubu Agung Rombak Fraksi Golkar di DPR)
Ical juga yakin pengadilan akan mementahkan gugatan yang dilayangkan kubu Agung Laksono.
"Insya Allah, kami yakin," ujar Ical di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2014. "Kami harap, Senin pekan depan, sudah dapat persetujuan dari Kemenkumham." (Baca: Curhat Golkar Daerah Soal Konflik Ical Vs Agung)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sudah menerima permohonan pengesahan kepengurusan dari dua kubu Partai Golkar. Namun Laoly baru akan memutuskan kepengurusan yang sah setelah ada putusan pengadilan.
Kini, Golkar memiliki dua ketua umum, yakni Aburizal Bakrie hasil Munas Bali dan Agung Laksono hasil Munas Jakarta. Kubu Agung, untuk menjegal kepengurusan Ical, melayangkan gugatan ke pengadilan pada Jumat lalu.
Gugatan itu dilayangkan kubu Agung karena menganggap pelaksanaan Munas Bali tidak sah. Namun Ical tetap optimistis kepengurusannya dianggap lebih legal ketimbang kubu Agung.
REZA ADITYA
Berita lain:
Koalisi Prabowo Ikut Golkar Dukung Perpu Pilkada?
Terungkap, Rencana Transaksi Petral dan Sonangol
Usai 'Malaysia Bodoh', Nanti PM Malaysia Pun Bule?