TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman membenarkan penghentian penyelidikan kasus penyelundupan TKI di Kepolisian Daerah NTT.
Menurut Sutarman, kasus ini masuk dalam trafficking in person atau penyelundupan tanpa paksaan sehingga penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. (Baca: Kapolri: Brimob Wajib Berseragam Loreng)
"Berkas dihentikan hanya untuk dialihkan ke Direskrimum Polda NTT," ujar Sutarman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat, 14 November 2014.
Kasus bermula pada Januari 2014, saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tidak memiliki dokumen.
Namun setelah proses penyelidikan tidak berjalan karena dinilai kurang barang bukti. Penyidik sempat mengadukan hal ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, dan Ombudsman. (Baca: 4 Wartawan Dianiaya, Kapolri Minta Maaf)
Baca Juga:
Namun Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Inspektur Jenderal Syafruddin menampik adanya laporan soal penanganan TKI ini. Namun Syafruddin mengaku mengetahui kasus itu dan meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT mengusutnya. "Kasus biar ditangani polda," ujar Syafruddin saat dihubungi, Kamis, 13 November 2014.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Kegagalan Janji Aburizal Kembali Diungkit
Akhirnya ..., Ahok Jadi Gubernur DKI Jakarta
Tiket Laga Uji Coba Timnas Vs Suriah Dijual Online
Jennifer Aniston Tak Dendam pada Brad Pitt
Ini Daftar Hadir Rapat Paripurna Pelantikan Ahok