TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petinggi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas terdakwa penyuap Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, Senin, 13. Oktober 2014.
Ketiganya dipanggil untuk memberikan kesaksian ihwal pengetahuannya terhadap proses kerja sama kontrak di SKK Migas. (Baca: Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar)
Mereka adalah Rahmat Asyhari, Kepala Kelompok Kerja Pelaporan dan mantan Kepala Subdinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu; Syarief Maulana Chaniago, pegawai dan eks Kepala Subdinas Penyiapan Pipa Komersialisasi Gas Hulu; dan Widhyawan Prawiraatmadja, Deputi Pengendalian Komersil. (Baca: Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris)
"Saya siap disumpah dan memberikan kesaksian," kata mereka kepada ketua majelis hakim Saiful Arif sebelum diperiksa.
Artha Meris, yang menjadi terdakwa, datang dengan menggunakan sweter hitam, calana panjang hitam, dan sepatu hitam. "Saya sehat dan siap menjalani sidang." (Baca: Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi)
Artha Meris didakwa jaksa penuntut umum KPK menyuap Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500. Artha juga dijerat Pasal 5 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta.
Sebelumnya, pelatih Golf Rudi, Deviardi, mengatakan uang suap yang terkumpul untuk Rudi berasal dari berbagai sumber yang mencapai Rp 22 miliar.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Amir Syamsuddin: Nurhayati Sudah Diberi Sanksi
Zuckerberg Lihat Sunrise di Borobudur Luput dari 'Radar'