TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membantah tudingan telah mempolitisasi kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang. Bambang mengatakan tidak pernah ada masalah antara dia dan Bupati Tapanuli Tengah itu.
"Kalau kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer, bukan Bambang Widjojanto sebagai pribadi," ujar Bambang melalui pesan pendek, Senin, 6 Oktober 2014.
Menurut Bambang, penentuan seseorang layak menjadi tersangka atau tidak melalui forum ekspose atau gelar perkara. "Itu tidak ditentukan oleh seorang BW (panggilan akrab Bambang)." (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau )
Kasus yang menyangkut Bonaran, Bambang melanjutkan, sama dengan kasus yang menyangkut Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah diputus pengadilan," kata Bambang. Hambit sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan kasus Romi, Amir, dan Kasmin masih dalam tahap penyidikan. (Foto: Bupati Tapanuli Tengah Jalani Pemeriksaan di KPK)
Tahapan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Bambang, merupakan admininistrasi penyidikan. Biasanya, kata Bambang, yang dipersoalkan oleh tersangka itu adalah soal administrasi perkara. "Bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu sendiri," kata Bambang.
Sebelumnya, Bonaran menuding Bambang mempolitisasi kasusnya. Menurut Bonaran, ada konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka lantaran Bambang dulu merupakan penasihat hukum rival Bonaran, calon Bupati Tapanuli Tengah Dina Riana Samosir. (Baca: KPK Tunggu Senator Baru dan Lama Laporkan Harta )
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks