TEMPO.CO , Jakarta:Pekanbaru Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail mengaku belum menerima surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau menggantikan Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Izin lahan dan Ijon Proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibatnya jabatan kepala daerah di Riau masih kosong.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Zaini Ismail, kepada wartawan, di kantor Gubernur Riau, Senin, 29 September 2014.(Baca:Gubernur Riau Terlapor Tindak Asusila Dibekuk KPK)
Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri soal penunjukan Wakil Gubernur Riau Aryadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur. Menurutnya undang-undang penunjukan Plt gubernur baru disahkan Kamis pekan lalu. dia menilai Kemendagri masih butuh waktu untuk memproses surat penunjukkan Plt kepada Presiden.
Meski demikian, Zaini menjamin roda pemerintahan tidak terganggu karena masih ada Wakil Gubernur Andi Rachman untuk memimpin pemerintahan. "Menurut undang-undang secara otomatis wakil gubernur memimpin pemerintahan,"katanya.
Pemerintah Riau, ujarnya, tidak mengalami kendala dalam menjalankan program pemerintahan. Terlebih lagi Satuan Tugas Perangkat Daerah memiliki kuasa penuh untuk menggunakan anggaran tanpa perlu lagi disposisi dari gubernur.
"SKPD bisa menandatangani program kerja, jadi tidak perlu lagi menemui gubernur Annas untuk meminta tandatangan," ujarnya.(Baca:Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar )
Wakil Gubernur Riau Andi Rachman mengaku belum menerima surat penunjukan Pelaksana Tugas dari Kemendagri untuk menggantikan tugas Gubernur Annas Maamun yang berstatus tersangka suap oleh KPK. "Saya belum tahu surat penunjukan Plt dari Kemendagri," ujarnya saat ditemui wartawan di Universitas Riau.
Ia berharap roda pemerintahan di Riau tetap berjalan normal dan meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Riau tidak terpengaruh dengan musibah tertangkapnya gubernur Annas.
Andi Rachman mengaku tantangan roda pemerintahan cukup berat. Maka ia meminta setiap SKPD meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014 yang telah memasuki triwulan ke tiga.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap.(Baca:Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji)
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB, dan mencokok delapan orang--belakangan ada seorang lagi yang ditangkap untuk dimintai keterangan.
Setelah memeriksa, tim KPK menyimpulkan Gulat ingin peralihan status lahannya dari kategori 'hutan tanaman industri' menjadi 'area peruntukan lainnya'. KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.
Namun dalam kasus ini, Fitra Riau mengaku belum mengetahui persoalan maupun jenis proyek yang menjadi transaksi korupsi sang gubernur. "Untuk kasus suap yang tertangkap tangan oleh KPK kami belum mengetahui proyek apa,"ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Jokowi Pastikan Kementerian Kemaritiman di Kabinet
Pejabat Lumajang Diperiksa Terkait Tambang Pasir
The Goods Bakal Kembali Hadir di Plaza Indonesia
Bekas Dirut RSUD Indramayu Ditahan