TEMPO.CO, Jakarta - Andika Hazrumy, anak sulung Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, mengaku dicecar penyidik ihwal kepemilikan aset terkait dengan ibunya. "Terkait dengan kepemilikan aset tanah, seperti itulah," kata dia ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Andika diperiksa penyidik sekitar tujuh jam, yakni pukul 12.37 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Selain dicecar soal kepemilikan aset, dia juga mengaku ditanya ihwal proyek alat kesehatan Provinsi Banten. (Baca: KPK Kembali Panggil Anak Atut)
Awalnya, Andika mempertanyakan hak menolak bersaksi karena sebagai anak tersangka. Namun, banyak yang perlu dia klarifikasi maka harus memberikan kesaksian. "Karena kan yang meminta klarifikasi kepada Ibu kan, kalau Bapak sudah tidak ada, sekarang yang di keluarga ada saya, jadi mungkin saya yang dimintai keterangan," kata anggota DPR terpilih periode 2014-2019.
Menurut dia, total penyidik mencecarnya dengan 25 pertanyaan. Saat ditanya apakah penyidik bertanya ihwal pulau yang dimiliki keluarganya, yakni Popole dan Liwungan, Andika mengaku tidak mengetahui. "Nanyanya ke KPK," katanya.
Pada 17 Januari 2014, KPK mengumumkan kakak-beradik, Atut-Chaeri Wardhana alias Wawan, menjadi tersangka kasus alkes Banten. KPK menyangka keduanya berkomplot menggelembungkan anggaran. Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, penetapan status tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan yang memenangkan tender alkes Banten. Dua pasal yang dikenakan ke Atut dan Wawan itu mengatur soal adanya tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan