TEMPO.CO, Banten - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menggeledah rumah pribadi adik tiri Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, Lilis Karyawati, di Jalan Lingkar Selatan Ciracas Nomor 27, Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Agustus 2014. Penggeledahan itu terkait kasus Lilis, Ketua DPD Golkar Kota Serang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana sodetan Cibinuangeun tahun 2011 senilai Rp 19 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh 15 orang penyidik dengan menggunakan tiga unit mobil. Mereka tiba di rumah adik kandung Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di rumah mewah itu, petugas segera menggeledah sejumlah ruangan.
Terlihat anggota Brimob dari Polda Banten menjaga ketat rumah Lilis. Di rumah itu hanya ada dua orang penjaga di pos penjagaan. Tak terlihat aktivitas pemilik rumah. Setelah hampir tiga jam, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten membawa satu unit mobil X-Trail, CPU, dan berkas dari rumah Ratu Lilis Karyawati.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin mengatakan mobil yang disita oleh penyidik adalah mobil Nissan X-trail A 1 ZS milik tersangka, tetapi dokumen atas nama orang lain. "Kita hanya membawa mobil, CPU, dan beberapa dokumen penting," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menetapkan Lilis Karyawati Hasan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar. Dana proyek itu berasal dari APBN 2011. Lilis, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, merupakan Direktur CV Tunas Mekar Jaya. Selain Lilis, seorang pengusaha kontraktor, Memed, juga dijadikan tersangka.
Menurut Zaenudin, saat ini perkara Lilis sudah P19 yang artinya tinggal menunggu jaksa. Penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret, seperti melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan milik Lilis Karyawati. "Tidak menutup kemungkinan Lilis bisa ditahan," kata Zaenudin.
WASI'UL ULUM
Terpopuler:
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan