TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani mendapat teguran di persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan dana talangan ke Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya. Ia ditegur ketika meneguk air dari botol air mineral berukuran kecil.
"Saudara saksi, di sidang tidak boleh minum," ujar hakim Afiantara di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2014.
Mendapat teguran tersebut, Sri Mulyani meminta maaf kepada hakim. Dia mengaku baru menyadari botol air mineral tidak boleh masuk ke ruang pengadilan. "Saya tidak pernah ikut sidang," ujar Sri.
Afiantara lantas menjelaskan bahwa saksi bisa melepas dahaga. Namun, harus dilakukan di luar ruang sidang.
Sri Mulyani mendatangi Gedung Tipikor mengenakan blazer batik berwarna cokelat. Dia memasuki ruang sidang dengan pengawalan pagar betis petugas Kepolisian. Ratusan petugas ikut mengawal persidangan yang mengagendakan kesaksian Sri Mulyani ini. Dalam kasus ini, Sri Mulyani disebut sebagai saksi kunci.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Century. Kebijakan itu disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,7 triliun.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal