TEMPO.CO, Jakarta - Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, disidang hari ini, Kamis, 6 Maret 2014. Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa, ketua majelis hakim Aviantara bertanya apakah Budi Mulya mengerti isi dakwaan.
"Yang Mulia hakim, secara bahasa saya mendengar dan mengerti. Tapi secara hukum saya tidak mengerti karena hanya menjalankan tugas," kata Budi menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono).
Baca Juga:
Budi Mulya menyatakan akan memberikan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi. "Berhubung surat dakwaan cukup panjang, 200 halaman, kami minta waktu seminggu untuk mempersiapkan eksepsi," kata Luhut kepada hakim.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank berdampak sistemik. Namun, jaksa mengatakan Budi tak sendirian melakukan tindakan ini.
"Terdakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century," kata Roni. (Baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya).
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede Budi.
"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75 triliun dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun," kata jaksa Roni.
Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar. Di lain pihak, proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun. (Baca: Budi Mulya Disidang, Boediono Bisa Jadi Saksi)
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE