TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meminta Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 diubah menyusul adanya kesepakatan Kepala Kantor Urusan Agama se-Jawa Timur yang tidak akan menikahkan calon mempelai di luar kantor dan di hari libur. "Harus ada regulasi baru dari Menteri Agama dalam pelaksanaan nikah di luar kantor," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Surabaya, Nur Hasan, Rabu, 4 Desember 2013.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 menyebutkan pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan ayat 2 menyatakan atas permintaan calon pengantin, akad nikah bisa dilaksanakan di luar kantor dengan persetujuan petugas pencatat nikah atau Kepala KUA.
Baca Juga:
Peraturan inilah yang masih menjadi perdebatan dan menuai persoalan. Penghulu yang dipanggil bisa jadi harus menempuh perjalanan jauh di luar jam kerja, terkena panas, hujan, siang atau malam hari tanpa difasilitasi sarana transportasi dan honorarium sehingga mereka tidak menolak pemberian pengganti biaya transportasi ataupun jasa dari keluarga mempelai.
"Menurut hukum kemanusiaan, itu wajar. Tapi menurut hukum korupsi dan KPK, ternyata itu dianggap pungli dan gratifikasi," kata Nur Hasan.
Nur Hasan menganggap wajar reaksi KUA se-Jawa Timur yang memutuskan hanya melayani pernikahan di kantor dan pada hari efektif. Keputusan ini dianggapnya sebagai langkah aman menghindari gratifikasi. "Dulu-dulu tidak tahu kalau itu gratifikasi. Itu baru muncul setelah kasus di Kediri," ujarnya.
Nur Hasan berharap Menteri Agama segera menerbitkan regulasi baru untuk mengatur sarana transportasi dan honorarium penghulu yang menikahkan di luar kantor. Rekomendasi ini sebenarnya sudah dilayangkan Kementerian Agama Surabaya kepada Menteri Agama sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada respons.
Meski menganggap keputusan KUA se-Jawa Timur itu wajar, Kantor Kementerian Agama Surabaya akan menindak tegas KUA ataupun penghulu yang mogok dan tidak melayani masyarakat. Tindakan tegas bisa berupa teguran atau sanksi administrasi.
Penghulu di KUA Kecamatan Sawahan Surabaya, Ali Yusuf, mengatakan Kementerian Agama harus mengeluarkan aturan tarif tetap pelayanan menikah di luar kantor. Selama belum ada, pihaknya akan tetap melayani pernikahan di kantor selama hari aktif kerja.
AGITA SUKMA LISTYANTI