TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah menyatakan sudah selesai dalam menyusun zona pemasangan alat peraga dan alat kampanye sesuai dengan perintah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami sudah berhasil menetapkan lokasi-lokasi di seluruh desa yang bisa digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye partai politik,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo kepada Tempo, Selasa, 22 Oktober 2013.
Joko menyatakan lokasi pemasangan alat kampanye setiap desa di Jawa Tengah sangat bervariasi. Tapi, rata-rata dipasang di pinggir jalan yang strategis untuk setiap desa. Ada juga lokasi pemasangan alat kampanye partai di balai desa karena dianggap strategis di tengah masyarakat.
Penetapan zona kampanye ini memang terlambat. Joko berasalan, yang memiliki wilayah adalah pemerintah sehingga dalam menetapkan zona kampanye harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah hingga tingkat desa. “Kadang-kadang ada pemda yang tidak mudah sependapat dengan kami,” kata Joko.
Ketua KPUD Pati Jukari mengakui pihaknya harus bergerak cepat dalam menetapkan zona kampanye. “Kami harus oyak-oyakan (berkejar-kejaran),” katanya. Kendala lain, kata Jukari, saat ini banyak sekali atribut partai politik maupun caleg yang sudah telanjur terpasang di tempat-tempat umum yang sebenarnya dilarang KPU. Nah, proses peralihan ini, kata Jukari, akan membutuhkan waktu yang agak lama karena ada kendala partai dan caleg yang sudah telanjur memasang atribut kampanye di tempat yang bukan zona kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan pihaknya beserta jajaran hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengalami kesulitan dalam mengawasi kampanye Pemilu 2014. “Karena KPUD terlambat menetapkan zona kampanye,” kata Teguh.
Dalam Pasal 17 huruf b PKPU Nomor 15 Tahun 2013 menyatakan baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan, calon anggota DPD juga sama, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan KPU provinsi/kabupaten kota bersama pemerintah daerah dan spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit dalam satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan.
ROFIUDDIN