TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi menyatakan seorang warga Gunungkidul melaporkan adanya perbuatan asusila seorang guru kepda siswa di SMAN 1 Wonosari. Kata dia ombudsman mengirim surat klarifikasi ke Inspektorat DIY sebanyak dua kali.
Laporan itu menyebutkan seorang guru SMAN 1 di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, S, hanya menerima sanksi mutasi setelah diduga melakukan tindakan asusila kepada siswinya yang kini duduk di kelas XII. Seorang warga Gunugkidul, mengaku mengetahui informasi ini setelah menerima surat keterangan dari Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa hari lalu.
Kasus ini dianggap menjadi wilayah kerja Inspektorat DIY. Kasus ini terjadi pada Maret lalu di SMAN 1 Wonosari, yang berstatus RSBI, dan selama ini berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. "Surat kedua kami yang dijawab Inspektorat DIY, jawabannya kami sampaikan ke pelapor," ujar dia, Kamis 5 September 2013.
Sementara itu, salah satu auditor Kantor Inspektorat DIY, yang bertugas memantau masalah kepegawaian di bidang pendidikan, Saimin menganggap sanksi mutasi sudah masuk kategori sedang. Kata dia apabila guru tadi mengulangi perbuatannya, sanksinya bisa naik menjadi berat. "Kalau diulangi dipecat," kata dia.
Menurut dia pemberian sanksi itu merupakan usulan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga DIY yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah. Kata Saimin keputusan akhir mengenai jenis sanksi ada di BKD DIY. "Inspektorat hanya dimintai pertimbangan soal ini dan kami sudah pula klarifikasi ke sekolah. Kasusnya tidak sampai pencabulan," kata dia.
Seorang sumber mengatakan surat dari Kantor Inspektorat DIY menyatakan S dan pihak orang tua siswi, yang juga berprofesi sebagai guru, telah berdamai dengan difasilitasi pihak pengelola SMAN 1 Wonosari. Guru yang semula menjabat sebagai wakil kepala sekolah itu, berdasarkan surat keterangan Inpektorat DIY tadi, dimutasi ke sebuah SMP Negeri di kawasan Galur, Kulonprogo. "Alasannya, sekolah meminta pemutasian karena kondisi lingkungan sekolah yang tidak kondusif," ujar dia.
Sumber itu menambahkan surat pemberitahuan dari Inspektorat DIY itu juga menyatakan hasil perundingan antara pihak sekolah, guru pelaku dan orang tua siswi tadi menyepakati kasus ini berakhir damai dan tidak akan dipermasalahkan lagi. Kata dia, ada juga poin kesepakatan yang meminta orang tua siswi korban tidak membawa isu kasus ini ke media. "Inspektorat juga menyatakan tidak memberi sanksi, mereka hanya melakukan klarifikasi," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita populer:
Pilkada Riau, Calon Gubernur Saling Klaim Menang
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Minta Murid Ukur Kelamin, Ini Kata Kemendikbud