Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Pansus Optimis RUU Ormas Disahkan

Editor

Anton William

image-gnews
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Malik Haramain (tengah) anggota fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dan Direktur eksekutif Centro Hadar N Gumay (kiri), seusai mengikuti dialektika demokrasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (10/11). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Malik Haramain (tengah) anggota fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dan Direktur eksekutif Centro Hadar N Gumay (kiri), seusai mengikuti dialektika demokrasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (10/11). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, optimis peraturan baru itu bakal disahkan pada rapat paripurna besok. Sembilan perubahan pada RUU menjamin kebebasan ormas mengelola urusan internal.

"Semua fraksi telah menyepakati substansi RUU," ujar Abdul kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2013.

Ia mengatakan, Panitia Khusus RUU Ormas telah membuat sembilan perubahan. Pasal 7, misalnya, mempersilakan pembidangan ormas disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing organisasi. Dengan demikian pembidangan akan sesuai dengan tujuan dan peran ormas.

Perubahan lain, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan internal. Ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, bisa mengurus surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Surat keterangan terdaftar sendiri wajib diterbitkan pemerintah paling lama tujuh hari setelah semua syarat dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memastikan agar tidak ada politisasi. "Sudah clear, semua fraksi sudah setuju dengan substansi ini," kata Malik.

Wilayah kerja ormas yang dibagi berdasarkan tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten, bukan lagi menjadi kewajiban. Hal itu hanya pilihan untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia."Ormas bisa beraktifitas di manapun," kata dia.

Pemberian sanksi di dalam RUU, ujar Malik, merupakan bentuk pembinaan. Semua sanksi, harus melalui surat peringatan sampai tiga kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di balik pansus ini.

"Pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan Dewan Perwakilan Rakyat memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal," kata dia.

Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, besok, setelah dua kali ditunda pengesahannya. Dia tidak bisa menjamin sikap politik fraksi berubah atau tidak pada pembahasan besok. Lobi lintas fraksi dan organisasi masyarakat sudah dilakukan. Sampai saat ini, baru Fraksi Amanat Nasional yang bersikukuh menolak pengesahan RUU.

"Tapi tidak tahu juga kalau besok sikap politiknya ada yang berubah," kata ujar dia. Abdul Malik ketika dihubungi Senin, 1 Juli 2013.

SUNDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Jadwal Bola Voli Proliga 2024 Sabtu, 27 April 2024: 3 Laga Live, Tim Megawati Hangestri Beraksi Lagi

2 menit lalu

Jakarta BIN saat berlaga di Proliga 2024. (PBVSI/Proliga)
Jadwal Bola Voli Proliga 2024 Sabtu, 27 April 2024: 3 Laga Live, Tim Megawati Hangestri Beraksi Lagi

kompetisi bola voli Proliga 2024 akan memasuki hari ketiga, Sabtu, 27 April 2024. Simak jadwal dan siaran langsungnya.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

14 menit lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

29 menit lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.


Pesan Megawati untuk Kader yang akan Maju Pilkada 2024: Perkuat Kedisiplinan dan Kejujuran

42 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesan Megawati untuk Kader yang akan Maju Pilkada 2024: Perkuat Kedisiplinan dan Kejujuran

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin rapat konsolidasi menjelang Pilkada 2024 yang diikuti sejumlah kader.


Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

46 menit lalu

Pemetaan secara geologis Sesar gempa Baribis dari Serang di Banten sampai Purwakarta di Jawa Barat melintasi wilayah selatan Jakarta. (ANTARA/HO-BNPB)
Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

Sesar Baribis merupakan salah satu sesar mayor di Jawa bagian Barat dan membentang mengikuti pola pulau.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

46 menit lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Hammersonic 2024 Segera Digelar, Ada Lamb of God hingga Yngwie Malmsteen

46 menit lalu

Aksi para
Hammersonic 2024 Segera Digelar, Ada Lamb of God hingga Yngwie Malmsteen

Hammersonic adalah festival musik metal terbesar se-Asia Tenggara yang diadakan setiap tahun di Jakarta. Siapa saja line up tahun ini?


Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

46 menit lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

Rencana serangan Israel ke Kota Rafah di Gaza yang berbatasan dengan Mesir dapat menimbulkan bencana bagi stabilitas regional