TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, optimis peraturan baru itu bakal disahkan pada rapat paripurna besok. Sembilan perubahan pada RUU menjamin kebebasan ormas mengelola urusan internal.
"Semua fraksi telah menyepakati substansi RUU," ujar Abdul kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2013.
Ia mengatakan, Panitia Khusus RUU Ormas telah membuat sembilan perubahan. Pasal 7, misalnya, mempersilakan pembidangan ormas disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing organisasi. Dengan demikian pembidangan akan sesuai dengan tujuan dan peran ormas.
Perubahan lain, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan internal. Ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, bisa mengurus surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Surat keterangan terdaftar sendiri wajib diterbitkan pemerintah paling lama tujuh hari setelah semua syarat dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memastikan agar tidak ada politisasi. "Sudah clear, semua fraksi sudah setuju dengan substansi ini," kata Malik.
Wilayah kerja ormas yang dibagi berdasarkan tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten, bukan lagi menjadi kewajiban. Hal itu hanya pilihan untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia."Ormas bisa beraktifitas di manapun," kata dia.
Pemberian sanksi di dalam RUU, ujar Malik, merupakan bentuk pembinaan. Semua sanksi, harus melalui surat peringatan sampai tiga kali.
Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di balik pansus ini.
"Pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan Dewan Perwakilan Rakyat memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal," kata dia.
Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, besok, setelah dua kali ditunda pengesahannya. Dia tidak bisa menjamin sikap politik fraksi berubah atau tidak pada pembahasan besok. Lobi lintas fraksi dan organisasi masyarakat sudah dilakukan. Sampai saat ini, baru Fraksi Amanat Nasional yang bersikukuh menolak pengesahan RUU.
"Tapi tidak tahu juga kalau besok sikap politiknya ada yang berubah," kata ujar dia. Abdul Malik ketika dihubungi Senin, 1 Juli 2013.
SUNDARI