TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membentuk tim untuk memburu artis Julia Perez atau Jupe hari ini, Senin, 25 Februari 2013. Selebritas ini mangkir saat dieksekusi sehingga harus dijemput paksa.
"Setelah hari ini kami mengumpulkan timnya. Tentu akan ada rapat dengan tim bagaimana langkah persiapan yang ditempuh," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Andi Herman, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.
Andi mengatakan status Jupe resmi buron per Senin ini setelah melewati batas waktu pukul 16.00 WIB tadi. Alasannya, dari surat pemanggilan pertama dan kedua, Jupe selalu mangkir tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
"Kami mengganggap bahwa iktikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan. Sehingga apabila hari ini tidak hadir, maka sejak itu dinyatakan buron," ujar Andi.
Andi berharap melalui pemberitaan soal status buron ini, Jupe segera menunjukkan sikap kooperatif untuk mendatangi langsung Kejari tanpa adanya penjemputan paksa. "Kita tetap beri apresiasi bila Jupe datang secara sukarela," katanya.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap biduanita dangdut Dewi Perssik.
Jupe mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut. Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini menyodorkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kenyataannya MA mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan. Sampai pemberitaan soal eksekusi ini ramai di media, Jupe belum bersedia untuk dimintai konfirmasi.
YAZIR FAROUK
Berita Terpopuler:
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain
Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan
Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?
Bupati Aceng Bantah Menikahi Pengacaranya
Begini Persiapan Rieke Jika Masuk Putaran II