TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini masih melakukan pengamanan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, selepas terjadinya tawuran antarpemuda, Rabu kemarin, 5 Desember 2012.
Kepala Bagian Operasional Polres Kupang Kota, Ketut Wiyasa, mengatakan pengamanan dilakukan untuk menghindari terjadinya tawuran susulan. “Aparat kami masih berjaga di lokasi kejadian,” kata Wiyasa, Kamis, 6 Desember 2012.
Wiyasa menjelaskan bahwa dalam aksi tawuran tersebut seorang mahasiswa Universitas PGRI Kupang, Welhelmus Woda Kodi, 25 tahun, meninggal dunia. Korban terkena lemparan batu di bagian belakang kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Welhelmus adalah satu dari dua korban yang mengalami luka dalam tawuran tersebut. Tidak dijelaskan identitas seorang korban lainnya yang juga dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka.
Tawuran bermula ketika kelompok pemuda asal Sumba yang baru usai bertanding sepak bola melakukan konvoi menyusuri Kelurahan Oesapa. Mereka dihadang sekelompok pemuda asal Rote Ndao. Kedua kelompok pemuda tersebut terjadi saling ejek.
Perkelahian pun tak terhindarkan. Kedua kelompok pemuda terlibat aksi saling pukul yang berlanjut dengan aksi saling lempar batu. Welhelmus, salah seorang pemuda asal Sumba yang ikut dalam konvoi, menjadi korban pemukulan pemuda asal Rote Ndao. Sebab, seorang pemuda asal Rote Ndao juga menjadi korban pemukulan oleh pemuda Sumba.
"Melihat rekannya dipukul, pemuda Rote Ndao yang duduk di jalan kemudian mengejar pemain sepak bola sehingga terjadi aksi saling lempar batu," ujar Wiyasa.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian kesulitan meredam tawuran tersebut. Untuk menghentikan tawuran dan membubarkan kedua kelompok pemuda, polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan. Peristiwa serupa pernah terjadi dua tahun lalu.
YOHANES SEO
Berita terpopuler lainnya:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Tujuh Kasus Korupsi Pembelit Bupati Aceng
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara